Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri II Bahas Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah ikhtiar memperkuat peran pengawasan pemilu di daerah, Bawaslu Kabupaten Madiun turut ambil bagian dalam Diskusi Hukum Selasa Seri II yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Selasa (3/2/2026), secara daring melalui Zoom Meeting. Forum ini menjadi ruang refleksi bersama bagi jajaran pengawas, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, untuk membedah postur penyelenggara pemilu, kewenangan, struktur, serta arah penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Madiun bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Diskusi menghadirkan narasumber Siti Mudawiyah dan Zeki Udin, dengan moderator Putut.
Dalam pemaparannya, Siti Mudawiyah menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu tidak cukup hanya melalui aturan formal. “Pemilu yang prosedural tidak selalu menjamin pemilu yang jujur dan adil. Dibutuhkan postur batin penyelenggara yang kuat, berintegritas, dan beretika,” ujarnya.
Sementara itu, Zeki Udin menyoroti keterbatasan daya paksa kewenangan Bawaslu dalam praktik. “Bawaslu sering diberi tugas besar, tetapi instrumen pemaksanya belum seimbang, terutama dalam akses dokumen penting dan sistem informasi kepemiluan,” kata Zeki.
Diskusi juga menyoroti beban kerja pengawas di daerah yang tidak sebanding dengan jumlah komisioner, isu independensi dalam penanganan pelanggaran, serta wacana penguatan kelembagaan melalui peningkatan kewenangan, penguatan kapasitas internal, hingga gagasan pembentukan peradilan khusus pemilu.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Madiun mendorong agar pengalaman praktis pengawasan di tingkat kabupaten/kota dapat menjadi dasar perumusan kebijakan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun