Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi “Kamis Manis” Bahas Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

04092026 - Diskusi Kamis PP

Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dr. Puadi, S.Pd., M.M. menyampaikan materi dalam Diskusi Kamis Manis bertema Refleksi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/4/2026).

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Tak sekadar diskusi rutin, Kamis Manis menjelma ruang refleksi yang mempertemukan pengalaman dan pembelajaran dari berbagai daerah. Kamis (9/4/2026), Bawaslu Kabupaten Madiun turut ambil bagian dalam forum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, untuk menguatkan kapasitas dalam menangani pelanggaran khususnya administrasi pemilu.

Diskusi menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits sebagai pemberi sambutan, serta Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dr. Puadi, S.Pd., M.M. bersama Anggota Bawaslu Jawa Timur Anwar Noris. Turut menjadi narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Weni Andriani dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Suryadi.

04092026 - Diskusi Kamis PP

Dalam paparannya, Dr. Puadi menegaskan bahwa pelanggaran administrasi pemilu berkaitan langsung dengan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Pelanggaran administratif mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan,” tegasnya.

04092026 - Diskusi Kamis PP 1.

Diskusi juga mengulas praktik penanganan pelanggaran dari daerah. Dari Kabupaten Bojonegoro, disampaikan kasus ketidaksesuaian publikasi data C-Hasil pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dalam analisisnya, penyelenggara pemilu dinilai tidak memastikan data hasil penghitungan suara tersaji lengkap kepada publik.

“Data C-Hasil tidak tersaji secara lengkap di laman informasi pemilu sehingga informasi publik tidak transparan dan tidak utuh,” sebagaimana disampaikan dalam materi kasus tersebut.

Sementara itu, pengalaman dari Kabupaten Pamekasan menyoroti adanya selisih antara data formulir C dan D pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal tersebut terjadi karena prosedur pembacaan data tidak dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan.

“Pelanggaran administratif pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu,” terang Suryadi dalam materinya.

04092026 - Diskusi Kamis PP

Melalui forum ini, peserta tidak hanya berbagi praktik baik, tetapi juga mengidentifikasi berbagai tantangan, termasuk kebutuhan penguatan regulasi dalam menghadapi perkembangan digitalisasi pemilu.

Keikutsertaan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data Informasi, Hendy Wicaksono beserta staf dalam Diskusi Kamis Manis ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas dan keseragaman dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu secara transparan dan akuntabel.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun