Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Peran Generasi Muda
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Membangun demokrasi yang berkualitas tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga melalui penguatan kapasitas di masa non-tahapan. Komitmen tersebut tercermin dari dilaksanakannya konsolidasi demokrasi, literasi dan edukasi demokrasi kepada masyarakat dan generasi muda di seluruh wilayah Kabupaten Madiun sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat Kabupaten Madiun dalam kepemiluan dan demokrasi. Selain kegiatan edukatif eksternal tersebut, evaluasi dan peningkatan kapasitas internal lembaga Bawaslu Kabupaten Madiun salah satunya dilakukan melalui keikutsertaan dalam giat Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-8 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (7/7/2026). Forum ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperdalam pemahaman mengenai penyelesaian sengketa pemilu, hak masyarakat, proses hukum, dan peran generasi muda.
Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmi Fahrizal Rustam, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar Sarwi Ruci dan Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, serta dimoderatori Anggota Bawaslu Kota Malang Muhammad Hanif Fahmi.
Dalam arahannya, Rusmi Fahrizal Rustam menegaskan bahwa permohonan sengketa proses pemilu hanya dapat diajukan oleh calon peserta pemilu atau calon peserta pemilihan yang memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Meski demikian, masyarakat dan generasi muda tetap memiliki ruang strategis untuk berkontribusi melalui pengawasan partisipatif, pemantauan independen, serta menjadi saksi fakta dalam proses penyelesaian sengketa.
"Masyarakat dan generasi muda tetap dapat berperan aktif sebagai pemerhati pemilu, pemantau independen, pihak yang melakukan monitoring, serta menjadi saksi fakta dalam proses pemeriksaan sengketa, termasuk hadir pada tahapan ajudikasi di ruang sidang Bawaslu," ujar Rusmi Fahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Sementara itu, Dewita Hayu Shinta menekankan pentingnya penguatan kapasitas seluruh jajaran Bawaslu, termasuk sekretariat lintas divisi, agar mampu memahami mekanisme penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran sejak tahap awal penerimaan laporan masyarakat. Ia juga mendorong hasil DHS tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi dituangkan dalam karya ilmiah yang akan dihimpun menjadi buku bunga rampai sebagai referensi kepemiluan.
Pada sesi materi, Sarwi Ruci menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, mediasi, adjudikasi hingga pembacaan putusan. Ia juga menguraikan lima hak konstitusional masyarakat dalam kepemiluan, yaitu hak memilih, hak dipilih, hak memperoleh informasi, hak mengawasi, serta hak mengajukan keberatan dan klarifikasi. Menurutnya, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa pemilu.
Adapun Suhartono memaparkan peran strategis generasi muda dalam tiga fase penyelenggaraan pemilu, yakni pencegahan sengketa, pengawasan saat sengketa berlangsung, hingga mengawal pelaksanaan putusan Bawaslu setelah sengketa selesai. Ia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan utama penyelesaian sengketa, mulai dari keterbatasan waktu, kompleksitas teknologi informasi, hingga perbedaan penafsiran regulasi.
Melalui keikutsertaan dalam DHS Seri ke-8 ini, Bawaslu Kabupaten Madiun terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman hukum kepemiluan sebagai bekal menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa pemilu secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun