Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Publik Penguatan Fungsi Pengawas dan Pemutus Pemilu

07092026 - Diskusi Publik Bws RI

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi W., S.H., mengikuti Diskusi Publik tentang penguatan fungsi pengawas dan pemutus oleh Bawaslu yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/7/2026), bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Penguatan kelembagaan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Diskusi Publik bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/7/2026).

Menjad peserta kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., S.H., bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu RI Dr. Rahmad Bagja, S.H., LL.M., dilanjutkan pengarahan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Dr. Puadi, S.Pd., M.M., serta menghadirkan narasumber Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ahmad Irawan, S.H., M.H., Anggota Komisi II DPR RI, dan Heroik Mutaqin Pratama, S.I.P., M.I.P., Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan moderator Yusti Erlina, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI.

Diskusi difokuskan pada pencarian formulasi ideal pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi memutus pelanggaran administrasi oleh Bawaslu sebagai bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu. Forum juga membahas penguatan sistem penegakan hukum administrasi, independensi penyelenggara pemilu, hingga penataan kewenangan Bawaslu pada setiap tingkatan.

07092026 - Diskusi Publik Bws RI

Dalam paparannya, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan dasar keberadaan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, kewenangan memutus pelanggaran administrasi merupakan instrumen untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan sepanjang proses pemeriksaan menjunjung prinsip due process of law.

"Fungsi memutus bukan tujuan utama Bawaslu, tetapi merupakan alat untuk menjamin efektivitas fungsi pengawasan," ujar Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Sementara itu, Heroik Mutaqin Pratama, S.I.P., M.I.P., menekankan pentingnya memperkuat fungsi ajudikasi Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, putusan pelanggaran administrasi perlu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, didukung penguatan pengawasan dana politik serta akses yang lebih luas terhadap sistem informasi pemilu guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

07092026 - Diskusi Publik Bws RI

Di sisi lain, Ahmad Irawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu disusun berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman Pemilu 2024, putusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan sistem hukum nasional. Ia menegaskan DPR membuka ruang bagi berbagai masukan akademik dan praktis untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk penataan kewenangan Bawaslu dan penyempurnaan hukum acara penanganan pelanggaran administrasi.

Melalui keikutsertaan dalam diskusi publik ini, Bawaslu Kabupaten Madiun terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pemahaman hukum kepemiluan sebagai bekal menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum diharapkan mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun