Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Peer Learning Vol. 8 Bahas Akuntabilitas Keuangan

12102025 - Peer Learning Vol 8

Bawaslu se-Jawa Timur menggelar Peer Learning Vol. 8 secara daring dengan fokus pada Akuntabilitas Keuangan, diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Madiun dan daerah lain, Senin (13/10/2025).

Madiun, 13 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Timur mengikuti kegiatan Peer Learning Vol. 8 dengan subtema Akuntabilitas Keuangan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Yusuf, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan Roma Hudi Fitrianto, Ketua Bawaslu Kota Blitar.

Bawaslu Kabupaten Madiun turut serta dalam kegiatan ini bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota lainnya, meliputi anggota, kepala atau pelaksana tugas kepala sekretariat, koordinator sekretariat, kepala subbagian, serta staf teknis.

Dalam paparannya, Roma Hudi Fitrianto membagikan pengalaman Kota Blitar sebagai pelaksana pilot project akuntabilitas keuangan. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem pengelolaan keuangan kini jauh lebih tertib dan terstruktur dibanding sebelumnya.

“Dulu arsip dan laporan keuangan masih tercecer. Sekarang semua sudah terdokumentasi dengan baik, dan koordinasi internal maupun eksternal berjalan efektif,” ujarnya.

Bawaslu Kota Blitar melakukan berbagai inovasi, seperti pembentukan tim pelaksana khusus untuk penguatan kelembagaan, penyusunan rencana aksi dalam sepuluh langkah, digitalisasi arsip, serta penataan dokumen keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan anggaran juga diunggah ke situs resmi Bawaslu Kota Blitar sebagai bentuk transparansi publik.

Menurut Roma, kunci keberhasilan perubahan tersebut terletak pada komitmen pimpinan, koordinasi kolektif, serta peran aktif sekretariat. “Meski wilayah kami kecil, kami ingin menunjukkan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk tidak tertib administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Yusuf selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyoroti persoalan teknis yang masih dihadapi sejumlah daerah, terutama terkait standar biaya perjalanan antar kabupaten/kota.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Standar Biaya Masukan (SBM) nasional hanya mengatur perjalanan dari kabupaten/kota ke ibu kota provinsi, bukan antar daerah di dalam provinsi.

“Contohnya, perjalanan dari Jember ke Sumenep harus dihitung dua kali, yakni Jember–Surabaya dan Surabaya–Sumenep. Ini jelas tidak efisien dan membingungkan dalam audit,” paparnya.

Bawaslu daerah berharap agar Bawaslu Provinsi Jawa Timur dapat menerbitkan surat edaran atau pedoman biaya perjalanan antarwilayah di dalam provinsi untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi keuangan.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa permasalahan serupa juga dialami banyak daerah lain. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan solusi baku dan hanya menyarankan penggunaan standar biaya gubernur atau aturan daerah masing-masing.

Bawaslu juga menyampaikan kepada BPK bahwa karakteristik kerja pengawasan berbeda dari instansi lain karena mobilitas yang tinggi hingga ke tingkat desa. BPK pun memahami kondisi tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk mencari solusi yang lebih sistemik.

Selain itu, muncul pula pertanyaan dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengenai standar penggunaan BBM kendaraan operasional. BPK menjelaskan bahwa lembaga tetap harus berpedoman pada PMK/SBM resmi, tetapi PPK dan tim keuangan diperbolehkan membuat perhitungan rasional berbasis teknis sebagai dokumen pendukung.

Sebagai penutup, kegiatan Peer Learning ini menegaskan pentingnya kerja sama antara pimpinan dan sekretariat dalam menjaga akuntabilitas keuangan lembaga.

Kota Blitar diapresiasi sebagai contoh praktik terbaik pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien, sementara daerah lain diharapkan dapat menyesuaikan pengelolaan sesuai kondisi lapangan.

Bawaslu Jawa Timur bersama Bawaslu RI dan BPK RI diharapkan segera menindaklanjuti usulan terkait Standar Biaya Minimal Lanjutan (SBML) dan aturan penghitungan BBM yang lebih realistis.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun