Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Rakor Persiapan Monitoring Evaluasi Layanan Informasi Publik
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik terus dipersiapkan Bawaslu Kabupaten Madiun. Melalui Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/5/2026), jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur membahas berbagai langkah strategis guna memastikan layanan informasi publik semakin mudah diakses, terintegrasi, dan memenuhi standar lembaga informatif.
Rapat koordinasi dilaksanakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1498/HM.00.00/SJ/05/2026 tanggal 5 Mei 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan memastikan standar layanan permohonan informasi publik di lingkungan Bawaslu dapat diakses dengan baik dan memenuhi indikator lembaga informatif.
Kepala Bagian Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anugerah Batara Mula, menyampaikan rapat koordinasi menjadi bagian dari persiapan awal menghadapi pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI.
“Ada beberapa hal yang perlu kita siapkan dalam menghadapi monitoring oleh Bawaslu RI. Setidaknya ada target yang ingin kita capai bersama untuk menjadi lembaga yang informatif,” ujar Anugerah Batara Mula.
Ia menambahkan keberhasilan pencapaian predikat lembaga informatif memerlukan dukungan seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur melalui penguatan layanan informasi publik yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, menjelaskan tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) akan dimulai pada Juni hingga Agustus 2026 dengan pelaksanaan awal di tingkat Bawaslu kabupaten/kota.
“Saya berharap mulai sekarang seluruh jajaran mempersiapkan kebutuhan SAQ, mulai dari sarana dan prasarana, struktur organisasi PPID, hingga standar layanan informasi publik,” kata Dwi Endah Prasetyowati.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap konten website PPID yang terintegrasi, aplikasi pelayanan informasi publik, serta kontak layanan informasi sebagai bagian dari standar pelayanan yang akan dinilai dalam monitoring dan evaluasi.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun bersama Bawaslu kabupaten/kota lainnya memperoleh penguatan koordinasi dan pemahaman teknis terkait persiapan monitoring evaluasi layanan informasi publik guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun