Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinasikan Pengawasan PDPB 2026 Bersama Dispendukcapil
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah upaya menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, Kamis (7/5/2026). Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu bersama Dispendukcapil membahas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang berpengaruh terhadap validitas data pemilih, mulai dari perubahan status pensiun TNI/Polri hingga pembaruan data warga di lingkungan sosial.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., serta staf Bawaslu Kabupaten Madiun Zola Cholida H. Koordinasi diterima oleh Plt Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Yoga.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang berpengaruh terhadap data pemilih menjadi pembahasan, di antaranya pengajuan pembentukan RT baru di kawasan perumahan, pembaruan status pensiun anggota TNI/Polri, pendataan warga di lingkungan panti sosial, hingga validasi data pemilih berusia lanjut.
Dispendukcapil Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa pengajuan RT baru dapat dilakukan apabila jumlah penduduk di wilayah perumahan telah memenuhi syarat minimal 45 jiwa. Selain itu, masyarakat yang telah pensiun dari TNI/Polri diminta segera melaporkan perubahan status kependudukannya agar data pemilih dapat diperbarui dari status anggota aktif menjadi sipil.
Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Qoirul Anam, mengatakan koordinasi lintas lembaga penting dilakukan guna memastikan data pemilih terus diperbarui secara akurat dan valid.
“Sinergi antara Bawaslu dan Dispendukcapil menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih berkelanjutan tetap mutakhir dan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar Qoirul Anam.
Sementara itu, Teja Rasa Adhi W. menegaskan bahwa pengawasan terhadap administrasi kependudukan memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas daftar pemilih.
“Setiap perubahan data kependudukan harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam data pemilih,” kata Teja.
Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan mampu mendukung kualitas demokrasi di Kabupaten Madiun.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun