Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Rapat Kebijakan Strategis Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur 2026

03132026 - Rapat PP 1

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini membahas penguatan kebijakan dan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu di wilayah Jawa Timur.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Upaya memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilu terus dilakukan jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur. Salah satunya melalui Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini mempertemukan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk memperkuat kebijakan sekaligus mengevaluasi praktik penanganan pelanggaran pemilu di daerah.

Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang penetapan daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) anggota Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, serta Bawaslu kabupaten/kota.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti pemaparan kebijakan strategis serta diskusi terkait penguatan sistem penanganan pelanggaran dan evaluasi kinerja pada periode sebelumnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penyempurnaan kinerja pengawasan, khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran.

03132026 - Rapat PP

“Sudah banyak waktu yang kita gunakan untuk melakukan penyempurnaan kinerja, seperti pada sistem SigapLapor dan inventarisasi barang dugaan pelanggaran pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar Anwar Noris.

Ia menambahkan, kegiatan diskusi tersebut diharapkan dapat menggali pengalaman penanganan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota sebagai bahan penguatan kebijakan ke depan.

“Diskusi ini kita harapkan berbasis pada pengalaman teman-teman dalam menangani pelanggaran di daerah masing-masing, sehingga bisa menjadi bahan penyempurnaan kebijakan penanganan pelanggaran di Jawa Timur,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun bersama Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu melalui harmonisasi visi dan misi serta penguatan evaluasi kinerja di Divisi Penanganan Pelanggaran.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun