Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Rapat Koordinasi Laporan Pemutakhiran Data Partai Politik 2025
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah masa non-tahapan Pemilu, komitmen pengawasan akurasi dan tertib administrasi partai politik tetap menjadi perhatian serius. Hal inilah yang mendorong Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Koordinasi Laporan Pemutakhiran Data Kepengurusan Partai Politik Tahun 2025 Semester I dan II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Teja Rasa Ardhi W, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama staf, serta perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Rapat koordinasi tersebut yang dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Koordiv Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam membahas pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data kepengurusan partai politik yang berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, termasuk pencermatan data kepengurusan, kantor, dan keanggotaan partai melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta mekanisme pencatatan dan pelaporan pengawasan secara berkala oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Ardhi W, S.H., dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam rapat tersebut penting untuk memastikan keseragaman pola pengawasan di masa non-tahapan Pemilu.
“Meskipun saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029, Bawaslu tetap melakukan pencatatan terhadap setiap perubahan kepengurusan maupun perubahan kantor partai sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur telah menyampaikan dokumen pengawasan berupa berita acara dari KPU kabupaten/kota, tangkapan layar data SIPOL, serta laporan hasil pengawasan melalui tautan yang telah disediakan. Bawaslu Provinsi Jawa Timur turut mengapresiasi kerja sama Bawaslu kabupaten/kota dalam mendukung pemutakhiran data kepengurusan partai politik tahun 2025.
Selain itu, forum juga menegaskan bahwa pada masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Madiun tetap melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap dinamika partai politik melalui koordinasi dengan KPU serta partai politik sesuai kebutuhan, meliputi perubahan kepengurusan, keberadaan kantor partai, dan kesiapan partai dalam menghadapi Pemilu 2029. Adapun tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029 diperkirakan baru akan dimulai sekitar tahun 2027, seiring masih menunggu penetapan Undang-Undang Pemilu yang baru.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun