Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Keterlibatan perguruan tinggi menjadi salah satu strategi Bawaslu dalam memperluas pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Melalui ruang akademik seperti kompetisi debat, mahasiswa didorong untuk memahami berbagai isu kepemiluan, khususnya penegakan hukum pemilu, secara kritis dan konstruktif.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menyampaikan bahwa Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu telah memasuki penyelenggaraan yang keenam dan menjadi program strategis Bawaslu RI untuk membangun pemahaman generasi muda mengenai demokrasi dan penegakan hukum pemilu.
"Kompetisi ini penting karena menjadi sarana mengajak mahasiswa memahami makna demokrasi dan penegakan hukum pemilu. Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalin silaturahmi dengan perguruan tinggi di daerah masing-masing agar semakin banyak mahasiswa yang terlibat dan memahami konteks kepemiluan," ujar Anwar Noris.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Noris juga mengapresiasi capaian kontingen Jawa Timur pada penyelenggaraan kompetisi sebelumnya yang berhasil meraih prestasi di tingkat nasional. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan partisipasi perguruan tinggi di Jawa Timur pada kompetisi tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Jawa Timur, Indra Lesmana, menjelaskan bahwa Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI bertujuan mengangkat berbagai tantangan penegakan hukum pemilu sekaligus meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai tugas dan fungsi Bawaslu.
"Kompetisi ini dirancang melalui tiga tahapan, yaitu eliminasi, regional, dan nasional. Pada tahap eliminasi, peserta diwajibkan menyusun artikel ilmiah sepanjang lima hingga tujuh halaman sesuai mosi yang dipilih, serta membuat video presentasi berdurasi lima menit yang memuat pokok-pokok argumentasi tim sebagai bagian dari proses penilaian," jelas Indra Lesmana.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur memperoleh pemahaman mengenai tujuan penyelenggaraan, tahapan kompetisi, serta mekanisme pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026 sebagai bahan sosialisasi kepada perguruan tinggi di daerah masing-masing.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun