Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Kirim laporkan layanan informasi publik 2023

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Madiun meyerahkan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2023, pada 20 Maret 2024.
Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 Bawaslu Kabupaten Madiun diantarkan secara langsung oleh drh. S. Widodo selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun dan Hendy Wicaksono, S.Sos. selaku Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun serta dengan didampingi dua orang staf yang membidangi dan diterima langsung oleh staf yang memdiangi.
drh. S. Wododo mengatakan bahwa penyampaian laporan ini merupakan wujud dari tanggungjawab dalam menjalankan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU No. 14 Th. 2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Laporan sebagai bentuk tanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Madiun sebagai Badan Publik, hal ini diperintahkan dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Itu diatur dalam amanat Perki Nomor 1 Tahun 2021 pasal 56,” lanjut beliau.

Penulis dan Foto : Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi