Bawaslu Kabupaten Madiun Mengawasi Rapat Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Hari Kedua
|
Selasa (30/4/2019) Bawaslu Kabupaten Madiun kembali melakukan kegiatan pengawasan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu tahun 2019. Rapat pleno yang diadakan di Kantor KPU Kabupaten Madiun kembali dihadiri oleh saksi-saksi Paslon Presiden, partai politik, DPD, PPK se-Kabupaten Madiun, dan Panwascam se-Kabupaten Madiun.
Pada hari kedua pembacaan rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Dagangan. Di sini peserta rapat menemukan adanya ketidaksesuaian DPTb di form DA-1 DPR RI dengan DPRD Provinsi. Dengan demikian Bawaslu memita PPK membacakan ulang dan menjelaskan kepada para saksi dan Bawaslu bahwa ada kesalahan input.
Selanjutnya di Kecamatan Geger juga ditemukan masalah. Masalahnya adalah adanya selisih suara di DPR RI dengan DPRD Provinsi. Pihak saksi partai politik meminta PPK Geger untuk membuka formulir DAA-1 Desa Purworejo.
Berlanjut ke pembacaan rekapitulasi Kecamatan Dolopo. Di sini adanya selisih angka DPTb perempuan di DPRD Provinsi lebih banyak dari DPR RI. Bawaslu kemudian meminta PPK untuk mengecek C1 Plano di Desa Glonggong dan Desa Dolopo.
Setelah istirahat petang, rapat dilanjutkan pembacaan rekapitulasi oleh PPK Kebonsari. Kesalahan input kembali terjadi di sini. Jumlah DPT tidak sama di formulir DA-1 PPWPdengan DA-1 DPRD Provinsi. Selain itu, Jumlah DPK juga berbeda antara di formulir PPWP, DPRD Provinsi, dan DPD. Sehingga saksi partai dan Bawaslu meminta untuk membuka kotak dan mengecek C1 Plano.
Berhubung banyak ditemui permasalahan, rapat pleno ditutup pukul 22.00 WIB. Rapat pleno dilanjutkan keesokan hari dengan menyisakan enam kecamatan yang belum dibacakan hasil rekapitulasinya.