Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Pelajari Sistem Katalog Elektronik untuk Efisiensi Pengadaan

16072025 - Penyelenggaraan Katalog Elektronik

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan virtual “Penyelenggaraan Katalog Elektronik” yang digelar oleh Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP, Rabu (16/7/2025), membahas sistem pengadaan digital berbasis Katalog Elektronik Versi 6.

Madiun, 16 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Direktorat Pasar Digital Pengadaan Kedeputian Bidang Transformasi Pengadaan Digital menggelar kegiatan "Penyelenggaraan Katalog Elektronik" secara virtual melalui Zoom Meeting. Acara yang berlangsung pada Rabu (16/7) ini dihadiri oleh staf dari Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Madiun. Ari Sulindra, narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memaparkan konsep terbaru dalam sistem pengadaan elektronik.

Dalam paparannya, Ari menjelaskan secara rinci mengenai Inaproc, sebuah ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan menjadi satu layanan yang terpusat dan menyeluruh. “Inaproc bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, terutama untuk dana yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Ari. Sistem ini, lanjutnya, menggunakan Katalog Elektronik Versi 6, yang kini menjadi platform utama bagi Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Ari juga membahas beberapa pembaruan penting yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang semakin memperkuat penerapan e-purchasing. “Salah satu pembaruan utama adalah kewajiban pelaksanaan e-purchasing apabila tersedia dalam katalog elektronik. Hal ini sangat mempermudah seluruh pihak terkait dalam melakukan transaksi pengadaan dengan lebih transparan dan efisien,” jelasnya.

Peraturan terbaru ini juga mengatur penambahan tugas pokja pemilihan yang kini mencakup e-purchasing non-pembelian langsung, yang biasa dikenal dengan mini kompetisi. “Ini memungkinkan pengadaan lebih terbuka, di mana proses kompetisi harga dilakukan dengan lebih transparan,” lanjut Ari.

Ari menambahkan bahwa pengadaan jasa konsultansi kini juga bisa dilakukan melalui e-purchasing, sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perpres No. 46/2025. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengadaan di sektor yang sangat dibutuhkan oleh berbagai instansi pemerintah.

Salah satu poin penting yang tidak luput dari perhatian adalah persyaratan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai lebih dari Rp200.000.000,00. “Dalam hal ini, diperlukan jaminan pelaksanaan untuk menjaga agar pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ari.

Selain itu, Ari juga menyoroti pentingnya Toko Daring LKPP yang berfungsi sebagai bagian dari E-marketplace dalam pengadaan barang dan jasa elektronik. “Toko Daring ini masih beroperasi dan bisa dimanfaatkan oleh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah sebagai media belajar dan referensi dalam pengadaan,” jelas Ari.

Lebih lanjut, Ari memaparkan tentang prosedur pemilihan produk melalui Katalog Elektronik. Menurutnya, prosesnya terbagi dalam empat tahap: pertama, sertifikasi teknis; kedua, prioritas Produk Dalam Negeri (PDN); ketiga, prioritas untuk Unit Menengah Kecil-Koperasi (UMK-K); dan keempat, memastikan harga terbaik yang ditawarkan.

Ari juga menekankan bahwa setelah produk dipilih dan harga terbaik ditemukan, transaksi akan dicatat dalam aplikasi Katalog Elektronik dalam bentuk rancangan surat pesanan. “Langkah selanjutnya adalah pengesahan transaksi melalui tanda tangan digital, yang menjadi langkah akhir dalam proses pembelian,” tuturnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak instansi pemerintah untuk memanfaatkan Katalog Elektronik dalam pengadaan barang dan jasa, demi menciptakan sistem pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya penerapan sistem ini, Ari berharap proses pengadaan di lingkungan pemerintah bisa semakin cepat dan tepat guna, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. “Inilah langkah nyata kita menuju pengadaan yang lebih modern dan profesional,” tutupnya.

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun