Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Perkuat Kompetensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2029

10142026 - Diskusi Reboan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi W., bersama staf mengikuti Reboan Sharing Session Vol. 2 secara daring melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (14/10/2026). Kegiatan membahas simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2029.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Pemantapan kompetensi penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi tahapan Pemilu 2029. Hal tersebut diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun melalui kegiatan Reboan Sharing Session: Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029 Vol. 2, Rabu (14/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang diselenggarakan Divisi Penyelesaian Sengketa dan Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Proses (PPPS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Bawaslu Kabupaten Madiun diwakili Teja Rasa Adhi W., Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beserta staf.

Kegiatan menghadirkan Iwan Sunaryo, S.H., Anggota Bawaslu Kota Malang, dan Adinda Masyita Dewi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Iwan Sunaryo membahas alur penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari penerimaan dan verifikasi permohonan, mediasi, ajudikasi, hingga pembacaan putusan. Pembahasan juga mencakup pengujian alat bukti, pemetaan dalil pemohon dan jawaban KPU, serta penerapan ketentuan mengenai tenggang waktu, syarat formil, kewenangan, dan tindak lanjut putusan.

10142026 - Diskusi Reboan

Materi yang disampaikan Iwan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Melalui simulasi kasus, peserta diajak memahami penerapan ketentuan tersebut dalam proses penyelesaian sengketa pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Sementara itu, Adinda Masyita Dewi membahas simulasi sengketa terkait hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Materi mencakup persoalan penggunaan rekaman video mandiri sebagai pengganti verifikasi faktual melalui panggilan video langsung, ketidakhadiran pengurus secara fisik, serta pemenuhan persyaratan kantor tetap partai politik. Dalam pembahasannya, Adinda menjelaskan bahwa rekaman video mandiri tidak dapat menggantikan verifikasi faktual melalui panggilan video secara langsung dan dua arah. 

10142026 - Diskusi Reboan

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek prosedural dan substantif penyelesaian sengketa proses pemilu. Pembahasan studi kasus diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam memahami ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa menjelang tahapan Pemilu 2029.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun