Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Soroti Netralitas dan Etika Penyelenggara Pemilu Ad Hoc

10152026 - Kamis Manis

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono, S.Sos., menyampaikan tanggapan dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 7 bertema Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024 melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Pentingnya menjaga netralitas dan integritas penyelenggara pemilu ad hoc menjadi salah satu pembahasan dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 7 bertema Refleksi Penanganan Pelanggaran: Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024, Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota, dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono, S.Sos., sebagai penanggap.

Diskusi menghadirkan Devi Aulia Rahim, S.TP., M.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, yang memaparkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ad hoc. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dapat melibatkan penyelenggara pemilu dari unsur KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya, dengan mekanisme penanganan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

10152026 - Kamis Manis

Dalam pemaparannya, Devi juga menyampaikan pengalaman penanganan dugaan pelanggaran kode etik ad hoc pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jember. Penanganan tersebut mencakup lima laporan dan satu temuan. Salah satu kasus yang dibahas berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu melalui gestur tangan dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jember.

Menanggapi materi tersebut, Hendy Wicaksono menyoroti tiga aspek utama, yakni pola pelanggaran, celah etik, dan penguatan pencegahan. Menurutnya, persoalan etik tidak hanya berkaitan dengan penggunaan atribut partai politik, tetapi juga tindakan penyelenggara yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan netralitasnya.

“Netralitas penyelenggara pemilu bukan hanya soal atribut partai, tetapi juga perilaku dan tindakan yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi penyelenggara,” demikian inti tanggapan yang disampaikan Hendy dalam diskusi tersebut.

10152026 - Kamis Manis

Diskusi juga menghadirkan Mochammad Masyhuri, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, yang menyoroti unsur pelanggaran kode etik serta tantangan penanganannya, termasuk keterbatasan sarana, sumber daya manusia, dan pelatihan bagi jajaran pengawas pemilu.

Melalui Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Bawaslu kabupaten/kota merefleksikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggara dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun