Bawaslu Kabupaten Madiun Perkuat Pengawasan Data Pemilih melalui Uji Petik di Grobogan
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Data pemilih yang akurat menjadi salah satu pijakan penting dalam menjaga kualitas pemilu. Karena itu, meski belum memasuki tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Madiun tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan melalui Uji Petik Triwulan III Tahun 2026 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut diarahkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, dan dilaksanakan bersama Staf Bawaslu Kabupaten Madiun Zola Cholida H, Dinar Arimbi, Axis Sandi Nugraha, Eko Nurwahyudin, serta Karina Elminingtias. Tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Grobogan sekaligus menjelaskan teknis uji petik dan data yang diperlukan sebagai bahan pengawasan PDPB.
Qoirul Anam menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari agenda Bawaslu pada masa non-tahapan berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025. Melalui uji petik, Bawaslu berupaya mengidentifikasi berbagai persoalan dalam data pemilih, seperti data ganda, NIK tidak valid, maupun pemilih yang telah meninggal tetapi masih tercatat.
“Uji petik ini merupakan langkah konkret untuk mengupayakan daftar pemilih yang bersih dan valid agar pemilu dan pemilihan mendatang dapat berlangsung lebih demokratis dan terpercaya,” ujar Qoirul Anam.
Pelaksanaan uji petik mendapat sambutan baik dari Pemerintah Desa Grobogan. Perangkat desa mendukung kegiatan tersebut dengan memproses dan menyediakan data yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Madiun. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun