Bawaslu Kabupaten Madiun Temukan 1 Keluarga Sudah dicoklit Namun Belum Terdaftar di DPS
|
Dalam upaya melindungi hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Madiun gencar melakukan patroli kawal pilih. Kegiatan patroli kawal pilih merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Dalam kegiatan patroli kawal hak pilih, Bawaslu Kabupaten Madiun menerima adanya laporan dari masyarakat yang namanya belum masuk dalam DPS. Kejadian ini terjadi di desa Klumutan Kecamata Saradan. (23/5/2023)
Kordiv Pencegahan, Parmas Dan Humas Bawaslu Kabupaten Madiun, Khoirul Mu’alim, Menyampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa menerima laporan adanya 1 keluarga yg sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), dibuktikan dengan penempelan stiker beserta tanda terima namun belum masuk di DPS.
“saya Khawatir kejadian ini tidak hanya terjadi di satu kecamatan. Untuk menjadi syarat menjadi pemilih harus terdaftar, oleh karena itu di karenakan terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di dalam DPS, maka akan menimbulkan resiko akan menjadi Daftar Pemilih Khusus,” ujar Mualim
Dia juga menjelaskan, ketika yang bersangkutan sebagai daftar Pemilihan Khusus, hendak menggunakan hak suaranya ke TPS, bila ditemukan seperti itu harus membawa KTP, serta boleh mencoblos setelah jam 12.00 WIB.