Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madiun Awasi Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Mejayan

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 25 September 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun di Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kamis (25/9).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kerja sama Bawaslu Kabupaten Madiun dengan KPU Kabupaten Madiun dalam agenda Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan secara nasional.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Madiun, Qoirul Anam, menjelaskan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.
“Coktas menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh tahapan Coktas yang dilakukan KPU Kabupaten Madiun berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono, menambahkan kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mencegah potensi pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data.
“Ketelitian dalam proses Coktas sangat menentukan validitas daftar pemilih. Oleh karena itu, pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Madiun perlu terus dilakukan,” tegas Hendy.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat regulasi.
“Coktas merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, petugas KPU Kabupaten Madiun melakukan pencocokan langsung data pemilih di rumah warga. Bawaslu turut menerjunkan stafnya, antara lain Zola Cholida H. dan Dinar Arimbi, untuk melakukan pengawasan lapangan