Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tingkatkan Kualitas JDIH Lewat Rapat Koordinasi

28072025 - Rakor JDIH.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di beberapa Bawaslu kabupaten dan kota pada Rapat Koordinasi Tim Pengelola Anggota (TPA) JDIH yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Senin (28/7/2025).

Madiun, 28 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi Tim Pengelola Anggota (TPA) JDIH pada Senin (28/7) melalui Zoom Meeting. Rapat ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A Warits, membuka acara dengan menekankan pentingnya JDIH sebagai wajah keterbukaan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa JDIH bukan hanya sekadar tempat penyimpanan dokumen, melainkan juga sebagai sumber hukum yang sah yang harus dapat diakses oleh publik. “JDIH adalah sarana untuk menjaga transparansi dan integritas lembaga kita. Semua dokumen yang ada di dalamnya harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujarnya. Warits juga menambahkan pentingnya kerja sama kolektif dalam mengelola JDIH, serta meningkatkan kolaborasi dan partisipasi aktif di masing-masing wilayah.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan rasa syukur atas keberadaan JDIH yang kini menjadi tolak ukur kinerja Bawaslu. Menurut Dewita, JDIH tidak hanya menjadi arsip dokumen, tetapi juga merupakan rujukan penting bagi riset dan penelitian. “JDIH mencerminkan kinerja kita. Tidak hanya keputusan dan rekomendasi yang harus dipublikasikan, tetapi juga MOU, SK, dan dokumen lainnya,” ujarnya.

Namun, Dewita juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di beberapa kabupaten dan kota, seperti di Sumenep, Ngawi, Jombang, dan Blitar. Ia mencatat bahwa beberapa daerah tersebut belum mengunggah dokumen secara maksimal, dan ada beberapa masalah terkait keterbatasan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang mendukung pengelolaan JDIH. "Pengelolaan dokumen terkadang terhambat oleh keterampilan yang kurang memadai, serta kurangnya perangkat komputer yang memadai. Kami berharap hal ini bisa segera diperbaiki," tambahnya.

Dewita juga mengingatkan pentingnya memastikan semua dokumen hukum melalui divisi hukum sebelum dipublikasikan di JDIH. "Semua dokumen yang ada harus melewati meja divisi hukum terlebih dahulu. Jangan sampai ada yang terlewat tanpa melalui prosedur yang benar," tegasnya.

Fenda, staf hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, melanjutkan sesi rapat dengan pemaparan mengenai teknis pengoperasian JDIH. Fenda menekankan bahwa pembinaan dan pelatihan kepada pengelola JDIH sangat penting untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. 

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan JDIH di Jawa Timur lebih terorganisir dan transparan. Dengan adanya kolaborasi yang lebih solid antara seluruh pengelola JDIH di kabupaten/kota, diharapkan dokumen hukum yang ada bisa lebih mudah diakses oleh publik dan meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu kepada masyarakat.

Dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga merencanakan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola JDIH. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan JDIH bisa menjadi sarana yang lebih efektif dalam mendukung integritas dan kinerja Bawaslu ke depannya.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun