Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provonsi Jawa Timur Tekankan Pentingnya Disiplin dan Profesionalisme dalam Tata Tertib Kepegawaian Bawaslu

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun 04 Juni 2025 — Dalam rangkaian kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Angkatan 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Rizky Herdi, perwakilan dari Bagian SDM Bawaslu Jatim, memberikan pembekalan mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan ini juga diikuti oleh 3 orang CPNS Bawaslu Kabupaten Madiun.

Dalam paparannya, Rizky menegaskan bahwa Peraturan Bawaslu tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib ditaati oleh seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Regulasi ini disusun untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja, menjaga martabat lembaga, serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional, disiplin, dan kondusif.

Pegawai Bawaslu diwajibkan bekerja selama 40 jam efektif per minggu, dengan hari kerja Senin hingga Jumat. Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 (Senin–Kamis), dan hingga pukul 16.30 pada Jumat. Waktu kerja bersifat fleksibel dengan minimal 8 jam per hari, serta pemberlakuan istirahat satu jam. Kehadiran tercatat melalui sistem absensi, namun terdapat pengecualian dalam kondisi force majeure. Pegawai yang pulang awal atau keluar untuk tugas wajib melapor dan mendapat izin atasan.

Rizky juga menekankan pentingnya prosedur pemberitahuan untuk izin, cuti, sakit, maupun tugas kedinasan atau tugas belajar. Surat izin dan surat keterangan sakit menjadi dokumen penting yang digunakan sebagai bahan Rapat Dalam Hal Pegawai (RDHP). Adapun untuk lembur, diatur maksimal tiga jam per hari dan wajib disertai kompensasi upah.

Adapun terkait sanksi disiplin diatur secara rinci dalam Pasal 29 hingga Pasal 32 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 yakni mencakup jenis pelanggaran, kewenangan penjatuhan, dan mekanismenya. Sanksi dapat berupa tindakan disipliner maupun ganti rugi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penutupannya, Rizky mengingatkan bahwa tata tertib ini merupakan instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu. “Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bermartabat, agar lembaga ini tetap dipercaya publik dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu,” ujarnya.

Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 yang diundangkan pada 3 Juni 2014 ini menjadi fondasi penting dalam pembinaan pegawai, sejalan dengan semangat membangun Bawaslu yang berintegritas dan unggul dalam pelayanan publik.

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun