Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun 16 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin (16/6). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi  Pencegahan, Parmas Humas Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Provinsi, Kooordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi, Kabag Pengawasan Pengawasan Bawaslu Provinsi, Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi  Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk perwakilan Bawaslu Kabupaten Madiun.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber utama, antara lain Drs. Eliazar Barus, M.Si. selaku Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, La Bayoni selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, serta Iji Jaelani sebagai Tenaga Ahli Bawaslu RI.

Dalam pemaparannya, Eliazar menyampaikan bahwa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur tentang pengawasan PDPB saat ini masih dalam tahap sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Progress-nya terus berjalan, dan saat ini sedang berada di tahap harmonisasi,” jelas Eliazar.

Sementara itu, La Bayoni menekankan pentingnya Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025 sebagai pedoman teknis bagi Bawaslu di seluruh tingkatan dalam melakukan pengawasan PDPB. Ia menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, serta menjadi dasar dalam menyusun strategi pengawasan data pemilih secara nasional.

Menurut La Bayoni, sejumlah permasalahan klasik masih ditemukan dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Di antaranya adalah data pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat, penduduk belum memenuhi syarat tapi sudah terdaftar, pemilih yang berpindah domisili, hingga status keanggotaan TNI/Polri yang belum diperbarui,” jelasnya. Ia juga menyoroti maraknya pemilih baru yang baru menyadari masalah hak pilih mereka menjelang hari pemungutan suara.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, menambahkan bahwa strategi pengawasan sebagaimana diatur dalam SE 29/2025 menekankan pada ketepatan proses. Ia menjelaskan bahwa fokus pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota meliputi empat aspek, yakni pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi. Sedangkan di tingkat Provinsi, pengawasan terpusat pada koordinasi, pencermatan hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota, dan proses rekapitulasi secara keseluruhan.

“Pengawasan dilakukan melalui pengecekan terhadap prosedur yang dijalankan serta uji petik data dengan metode sampling,” ujar Iji.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, staf Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu (BFPP), Subekti, memaparkan secara rinci prosedur pengawasan langsung terhadap pelaksanaan PDPB. Sementara Komar, juga dari BFPP, menjelaskan penggunaan alat kerja uji petik sebagai instrumen evaluasi validitas data pemilih.

Bawaslu RI menekankan agar seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh isi Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025. Diharapkan, SE ini dapat menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pengawasan PDPB yang akurat, menyeluruh, dan akuntabel menjelang pemilu mendatang.

Penulis; Humas Bawaslu Kab Madiun