Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Bawaslu Jatim Soroti Catatan Sengketa Pemilu dan Refleksi Demokrasi

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 24 Juni 2025 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum bertajuk “Analisis, Kajian dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kota Malang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/6). Diskusi ini menghadirkan jajaran anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai narasumber dan penanggap.

Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa pemilu merupakan puncak kedaulatan rakyat yang hanya bermakna jika dijalankan secara adil, jujur, dan akuntabel. Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, pelanggaran dan sengketa masih kerap terjadi. “Sengketa pemilu bukan hanya soal penyelesaian konflik, tetapi juga ujian terhadap ketahanan sistem demokrasi kita,” ujarnya.

Warits menyampaikan empat catatan penting dalam refleksi tersebut. Pertama, tingginya jumlah sengketa di Jawa Timur menunjukkan perlunya pendekatan pencegahan yang lebih kuat. Kedua, pentingnya pengawasan melekat yang disertai penguatan kapasitas SDM Bawaslu, khususnya dalam kemampuan resolusi konflik dan komunikasi efektif. Ketiga, ia mendorong peningkatan transparansi pemilu. Keempat, pentingnya pendidikan politik dan literasi hukum bagi masyarakat, terutama terkait hak-hak saksi dan proses logistik pemilu.

Anggota Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, mengingatkan pentingnya kedisiplinan peserta diskusi. Dalam paparannya, Shinta juga mengungkapkan bahwa rangkaian diskusi hukum ini akan dilanjutkan tahun depan dalam bentuk penyusunan naskah akademik atau position paper terkait isu-isu krusial kepemiluan.

“Diskusi hari ini sangat penting, karena kita membedah putusan Bawaslu Kota Malang yang mendapat apresiasi dari Bawaslu RI,” ujar Shinta. Ia menambahkan bahwa agenda diskusi hukum berikutnya akan dilaksanakan pada 8 Juli 2025 bersama Bawaslu Provinsi Papua dan 15 Juli bersama Bawaslu Barito.

Anggota Bawaslu Kota Malang, M. Hasboi A Shiddiqy, memaparkan secara rinci proses sengketa antara PAN dan KPU Kota Malang, mulai dari konsultasi awal, dua tahap mediasi, pembuktian, hingga putusan ajudikasi Nomor 001/PS.REG/35.3573/X/2023. Ia menyebut bahwa sengketa pencalonan seperti ini sudah sering ditangani Bawaslu Kota Malang, sehingga masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu.

Senada dengan Hasboi, Hamdan A Safara juga menjelaskan kronologi dan kompleksitas sengketa tersebut, termasuk perbedaan interpretasi regulasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dalam kasus Caleg Pengganti yang tidak masuk Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebagai penanggap, Moh. Ariful Anam dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyampaikan studi perbandingan dengan sengketa serupa di daerahnya. Ia menyoroti perbedaan objek sengketa, penyebab Caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta jalur penyelesaiannya yang di Nganjuk hanya sampai mediasi kedua.

Fauzan Adima dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan menambahkan bahwa kendala teknis, seperti akses terhadap aplikasi Silon milik KPU selama tahapan pencalonan, masih menjadi hambatan signifikan bagi pengawasan Bawaslu.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam evaluasi dan pembenahan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, terutama menjelang Pemilu maupun Pemilihan mendatang.

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun