Diskusi Kamis Manis Vol. 2, Hendy Wicaksono Ikuti Pembahasan Pidana Pemilu
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Dinamika penanganan tindak pidana pemilu menjadi bahan refleksi bersama dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 2 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/5/2026). Forum yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan ruang berbagi pengalaman, pertukaran perspektif, serta penguatan pemahaman antar-Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur terkait penanganan pelanggaran pidana pemilu.
Diskusi dibuka Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus penyamaan persepsi terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Dalam kegiatan ini teman-teman dapat melakukan sharing kasus dugaan pelanggaran dengan kabupaten/kota lain, sehingga ke depan penanganan pelanggaran semakin solid,” ujar Indra Purnomo Kusuma Hasyim.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Anwar Noris, menjelaskan diskusi mengangkat dua kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Menurutnya, kedua perkara memiliki locus dan metode penanganan yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan pembakaran atribut partai politik.
“Saya berharap narasumber dan penanggap dapat memberikan pandangan yang menarik sehingga bisa menjadi bahan diskusi dan penyamaan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu,” kata Anwar Noris.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, S.AP., M.AP., menjelaskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu terkait pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kasus tersebut dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu setelah hasil kajian menunjukkan adanya unsur pidana pemilu.
“Dalam penanganan kasus terdapat dinamika dan perbedaan pandangan antarunsur Sentra Gakkumdu, baik dari Bawaslu, kepolisian, maupun kejaksaan,” ujar Hamdan Akbar Safara.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, memaparkan kasus pembakaran alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di Kabupaten Malang yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu berdasarkan rekomendasi dan putusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang.
“Kasus ini menunjukkan bahwa motif pribadi tidak dapat menghilangkan unsur delik pidana pemilu ketika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran,” terang Abdul Allam Amrullah.
Diskusi turut menghadirkan penanggap dari Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Ade Nurwahyudi, S.Pd.I., M.Sos., dan Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola’ Ediy, S.Pd., yang memberikan pandangan terkait penguatan koordinasi dan pola penanganan tindak pidana pemilu.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota lainnya memperoleh penguatan pemahaman terkait penanganan pelanggaran pidana pemilu serta pengelolaan dinamika dalam proses penegakan hukum pemilu.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun