Diskusi P2P Daring Gelombang VII, Bawaslu Jatim Tekankan Penguatan Komunitas dalam Gerakan Pengawasan Pemilu
|
Madiun, 21 November 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menguatkan komitmennya dalam membangun gerakan pengawasan pemilu yang lebih partisipatif melalui pelaksanaan Diskusi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Gelombang VII, Jumat (21/11). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, dan diikuti oleh 94 peserta dari tiga daerah, yakni Banyuwangi, Lamongan, serta Kabupaten Madiun —- dengan 36 peserta dari Kabupaten Madiun.
Mengacu pada Undangan Bawaslu Jatim Nomor B-400/PM.05/K.JI/11/2025, kegiatan ini memuat rangkaian diskusi materi, pemaparan narasumber eksternal, penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), serta evaluasi melalui post-test. Forum berjalan interaktif dan dinamis sejak sesi pembukaan hingga penutupan.
Anggota Bawaslu Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Eka Rahmawati, S.Sos., C.Med., dalam sambutannya mengapresiasi peserta yang telah melewati rangkaian pembelajaran audio-visual dan menyelesaikan catatan kritis pada tahap sebelumnya. Ia menegaskan bahwa P2P tahun ini menempatkan pendekatan komunitas sebagai strategi utama memperkuat pengawasan partisipatif.
Menurut Eka, pendekatan berbasis komunitas memberi dampak lebih kuat dibanding pola sosialisasi konvensional seperti seminar. “Komunitas lebih mudah dikonsolidasikan karena berbagi isu yang sama. Ini menjadi investasi penting agar masyarakat mampu bergerak dan mengadvokasikan kepentingannya dalam konteks elektoral,” katanya. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa P2P bertujuan melahirkan kader pengawas partisipatif sekaligus menggerakkan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan demokrasi. Eka juga mencontohkan keberhasilan kader P2P di Bantul, Yogyakarta, yang mampu membangun kampung anti korupsi politik uang hingga memiliki payung hukum peraturan desa.
Eka Rahmawati kembali menekankan pentingnya keberlanjutan peran kader P2P. “Sekali menjadi aktivis gerakan, selamanya menjadi aktivis. Ada komitmen moral dan politik untuk memperjuangkan kebaikan bersama,” ujarnya.
Materi utama disampaikan oleh Abhan, S.H., M.H., Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, yang mengupas teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif dan penguatan komunitas. Dalam pemaparannya, Abhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan pemilu. Ia menyebut bahwa salah satu indikator demokrasi adalah peran masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai subjek yang turut mengawasi jalannya pemilu. “Keikutsertaan masyarakat itulah yang menjadi esensi pengawasan partisipatif,” tegasnya. Karena itu, ia mendorong semakin banyak bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan elemen masyarakat, baik melalui sosialisasi, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), forum warga, Pojok Pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif, hingga penguatan komunitas digital sebagai ruang kontrol publik.
Abhan menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara, tetapi sejak dimulainya tahapan pemilu. Ia memaparkan empat tingkatan pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, yakni level terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak. Pada gelaran P2P kali ini, para peserta dinilai telah berada pada level berfungsi dan bergerak, yang berarti mereka tidak hanya memahami konsep, tetapi siap menerapkannya di komunitas masing-masing. Ia menambahkan bahwa peran masyarakat dalam pemilu mencakup tiga fungsi penting: sebagai pemilih (voter), pengamat (observer), dan penilai (judges), sebuah peran berlapis yang menunjukkan betapa strategis kontribusi publik dalam menjaga proses demokrasi tetap jujur dan bermartabat.
Diskusi kemudian berlanjut bersama fasilitator yang memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari pengantar pengawasan pemilu oleh Agus Hariyanto, pengawasan digital oleh Habiburrohman, hingga pencegahan politik uang dan netralitas ASN, TNI, Polri yang disampaikan Weni Andriyani. Pada sesi berikutnya, Siti Mudawiyah memaparkan penanganan pelanggaran dan sengketa proses.
Forum tanya jawab menyuguhkan beragam perhatian peserta. Rivaldi, peserta dari Kabupaten Madiun, menanyakan kesiapan SDM Bawaslu menghadapi tantangan pengawasan siber. Narasumber menekankan perlunya peningkatan kapasitas berkelanjutan karena serangan digital masih menjadi ancaman di berbagai level, bahkan pada institusi negara. Peserta asal Banyuwangi, Nur Widia, juga menyoroti penerapan konsep “berfungsi dan bergerak”, yang dijelaskan narasumber sebagai bentuk sinergi serta kolaborasi aktif dengan berbagai elemen masyarakat.
Diskusi P2P Daring Gelombang VII ini berlangsung antusias dan menunjukkan kesiapan peserta untuk menjadi penggerak pengawasan partisipatif di komunitas masing-masing. Melalui penguatan kapasitas dan gerakan berbasis komunitas, Bawaslu Jatim berharap partisipasi publik dalam Pemilu 2029 semakin baik dan berdaya.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun