DUA PIMPINAN BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR DIKUKUHKAN SEBAGAI TIM PEMERIKSA DAERAH
|
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengukuhkan 201 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2021-2022 pada Kamis (1/4/2021), pukul 09.00 WIB. Pengukuhan digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Tugas TPD melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Pengukuhan TPD periode 2021-2022 secara virtual kemarin diikuti sebanyak 201 orang yang berasal dari tiga unsur. Yang terdiri dari 68 orang dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, 67 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh, serta 66 orang dari unsur masyarakat.
6 anggota TPD Provinsi Jawa Timur yang telah dikukuhkan dua diantaranya adalah Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yaitu Nur Elya Anggraini (Koordinator Divisi Humas dan Hubal) dan Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi).
"Tentang TPD, khususnya yang dari unsur Bawaslu Provinsi Jawa Timut periode 2021 - 2022, Ketika itu tepatnya pada 17 Maret 2021 kami menerima surat dari Bawaslu RI nomor 0307/HK.03.04/K1/03/2021 perihal Permintaan Nama Tim Pemeriksa Daerah tahun 2021 - 2022. Surat Bawaslu RI yang merupakan tindak lanjut atas surat dari DKPP RI ini pun kami tindak lanjuti dengan melakukan pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan menyepakati Bu Nur Ellya Anggraini dan saya sebagai Perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk Tim Pemeriksa Daerah DKPP periode 2021 - 2022. Hasil pleno di atas pun kemudian kami serahkan ke Bawaslu RI untuk kemudian diserahkan kepada DKPP" terang Purnomo.
Purnomo juga menjelaskan terkait dengan proses pembentukan TPD sebelum dikukuhkan oleh DKPP; "maka kita dapat melihat pengaturannya di dalam Undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP nomor 5 tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Untuk tugas pokok dan fungsi TPD, sebagaimana kita dapat baca pada Pasal 2 aturan di atas maka dinyatakan bahwa Tim Pemeriksa Daerah dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah".
Mengimbuhkan penjelasan Purnomo, Nur Elya Anggraini juga menyampaikan bahwa Jabatan TPD adalah satu tahun dan untuk selanjutnya dapat dipilih kembali melalui rapat pleno di masing-masing bawaslu provinsi.