Lompat ke isi utama

Berita

Dua Tahun Berturut Raih Predikat Informatif, Bawaslu Kabupaten Madiun Buktikan Konsistensi Kinerja

05112025 - Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Madiun kembali meraih Predikat Informatif dari Bawaslu RI, sebagai bentuk konsistensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Rabu (5/11/2025).

Madiun, 05 November 2025 — Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun kembali meraih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan oleh perwakilan Bawaslu RI kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai berhasil menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Rabu (5/11).

Penghargaan ini merupakan hasil dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Bawaslu RI pada 27–28 Oktober 2025. Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hendy Wicaksono, menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata komitmen lembaganya dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas informasi publik.

“Predikat informatif ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga tanggung jawab bagi kami untuk terus mewujudkan transparansi, menghadirkan akuntabilitas, serta memperkuat pelayanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat melalui berbagai media resmi Bawaslu Kabupaten Madiun. Konsistensi dua tahun berturut-turut menunjukkan keseriusan kami membangun kepercayaan publik,” ujar Hendy.

Hendy menambahkan, Bawaslu Kabupaten Madiun juga memperoleh predikat serupa pada tahun 2024. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi publik yang dijamin keterbukaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu terkait keterbukaan informasi publik.

05112025 - Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

“Kami terus berupaya agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi seputar pengawasan pemilu. Semakin terbuka informasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendy menegaskan bahwa predikat informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi Bawaslu Kabupaten Madiun untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik. Ia berharap, keterbukaan ini dapat memperkuat hubungan antara Bawaslu dan masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan tahapan pemilu mendatang.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun