Efisiensi Jadi Tantangan dan Peluang, Bawaslu Jatim Bahas Strategi Kehumasan dan Data dalam Cangkrukan Demokrasi ke-7
|
Madiun, 5 Agustus 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar forum rutin Cangkrukan Demokrasi yang kini memasuki edisi ketujuh pada Selasa, (5/8). Forum ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kepala Sekretariat, serta staf pengelola kehumasan dan PPID dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun. Tema yang diangkat kali ini adalah “Strategi Kehumasan dan Pengelolaan Data Informasi dalam Suasana Efisiensi”.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah diskusi dan peningkatan kapasitas kelembagaan. “Hari ini merupakan Cangkrukan Demokrasi ke-7. Kami berharap kegiatan ini menjadi tempat berbagi pengetahuan dan pengalaman. Kami juga menanti masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota agar ke depan lebih produktif dan adaptif terhadap tantangan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Cangkrukan dari yang pertama hingga ketujuh akan kami evaluasi demi meningkatkan kualitas dan memperkaya wawasan kita semua.”
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan forum ini. Ia menyebut bahwa perubahan pendekatan tema menjadi lebih spesifik merupakan langkah positif. “Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan Cangkrukan sebelumnya maupun yang saat ini. Kita bisa melihat bahwa topik yang diangkat sudah mulai mengerucut, dari tema umum ke pembahasan yang lebih spesifik. Ke depan, kami akan mengangkat tema-tema yang sangat relevan dan mendalam,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan, Dini Meilia Meiranda, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo, menyampaikan bahwa strategi kehumasan harus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024. “Kehumasan bukan sekadar publikasi. Ini soal bagaimana membangun dan menjaga reputasi lembaga melalui komunikasi yang efektif, transparan, dan strategis,” jelasnya. Ia juga menyoroti lima tantangan utama dalam kehumasan, seperti terbatasnya anggaran, kurangnya SDM yang fokus, minimnya pelatihan, literasi digital masyarakat yang rendah, dan engagement publik yang masih terbatas. Menanggapi itu, ia menawarkan empat strategi, yaitu optimalisasi media sosial dan website, pemberdayaan SDM internal, kemitraan dengan media lokal dan komunitas, serta pemanfaatan teknologi gratis. “Kita harus menerapkan strategi yang kolaboratif, efektif, dan kreatif agar tetap berdampak meski dalam suasana efisiensi,” tambahnya.
Hosnan Hermawan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, menyambung pemaparan Dini dengan menekankan perlunya pendekatan yang adaptif di tengah keterbatasan. “Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 adalah tantangan nyata bagi kita. Tapi ini bukan alasan untuk melemah, justru menjadi peluang untuk memperbaiki mutu kerja. Efisiensi tidak boleh jadi penghalang bagi pengawasan dan edukasi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa strategi komunikasi yang efisien dan inovatif sangat dibutuhkan. “Kita harus bisa memanfaatkan media digital, menjadikan pegawai Bawaslu sebagai opinion leader di tengah masyarakat, dan menjalin sinergi dengan stakeholder lokal,” ujarnya.
Dalam bidang pengelolaan data, Farid Wadjdi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menegaskan pentingnya kolaborasi antardivisi. “Pola hubungan antar divisi sangat menentukan kualitas data yang kita kelola. Divisi Data dan Informasi mengumpulkan data, Divisi Pengawasan memvalidasi, dan Divisi Hukum memastikan semuanya sesuai regulasi,” katanya. Farid menambahkan bahwa kerja sama yang solid antardivisi mendukung akurasi informasi dan menjamin transparansi serta integritas dalam pengawasan pemilu.
Sementara itu, Mochamad Sudarsono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Tuban, menjelaskan mekanisme layanan informasi publik yang dijalankan oleh PPID. “Pemohon bisa mengajukan permohonan lewat email, surat, website, atau datang langsung. Setelah mengisi formulir dan menyerahkan identitas, mereka akan menerima tanda bukti. Dalam 10 hari kerja, PPID akan memberikan jawaban berupa informasi atau penolakan secara tertulis,” jelasnya. Ia menegaskan pentingnya pelayanan informasi yang cepat dan transparan sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Kegiatan Cangkrukan Demokrasi ke-7 ini menjadi refleksi bagaimana Bawaslu Jawa Timur terus berupaya menjaga performa lembaga melalui inovasi komunikasi dan pengelolaan data, meskipun dalam situasi efisiensi. Sinergi, kreativitas, dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjalankan fungsi pengawasan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun