Gelar diskusi rutin, dalami mekanisme penanganan pelanggaran bersama bawaslu se jatim
|
Madiun 19 Mei 2022, Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan diskusi rutinan yang kedepan diagendakan dilaksanakan pada setiap bulan. Diskusi rutin ini lebih memuat tema penanganan pelanggaran pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan sebagai pendalaman penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan dalam rangka menghadapi tahapan pemilihan umum serentak 2024 yang tahapannya dimulai apda pertengahan tahun ini.
Sesi pertama dilaksanakan Hari ini dengan tema “Investigasi / Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pada pemilu dan atau pemilihan, menghadirkan Mochammad Masyhuri, S.Pd. Anggota Bawaslu Bangkalan dan Jaya Adikusuma, SH Anggota Bawaslu Banyuwangi bertindak sebagai narasumber dengan moderator Arif Syarwani, S.Fil Anggota Bawaslu Blitar.
Dua materi yang disampaikan dalam diskusi kali ini, yaitu Teknis-Teknis Investigasi dan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pemilu, merupakan materi pertama yang dibawakan oleh MOCHAMMAD MASYHURI, S.Pd Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan disampaikan oleh Joyo Adi Kusumo, S.H. Koordiv PP Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam diskusi kali ini, adalah dasar hokum teknis investigasi dugaan pelanggaran pemilu, invenstigasi, pringsip investigasi, alur investigasi, persiapan klarifikasi, penyusunan daftar pertanyaan, berita acara invenstigasi, teknis investigasi, tata cara klarifikasi di tengah pandemic, sumber informasi awal, alur penelusuran dugaan pelanggaran, kendala dan solusi.
Beberapa usulan yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi dari diskusi kali ini kepada Bawaslu RI, yaitu untuk menerbitkan peraturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi dalam penangganan dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah, mengigat sampai saat ini belum diatur dalam peraturan Bawaslu. Secara terpisah dalam kegiatan yang sama, Akhorin Siswanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun ikut serta dalam diskusi. Beliau menyampaikan bahwa diskusi semacam ini sangat perlu digalakkan, bukan hanya antara Bawaslu Kabupate/Kota, tetapi juga perlu dikembangkan sampai staf divisi di masing masing Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan harapan waktu tahapan pemilihan umum serentak 2024 dapat mengcover segala persoalan terutama pada penanganan pelanggaran.