GELAR RAPAT KOORDINASI, BAWASLU KABUPATEN MADIUN PETAKAN KERAWANAN PEMILU 2024
|
Bawaslu Kabupaten Madiun gelar rapat koordinasi pemetaan potensi kerawanan dan penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024, melibatkan koordinator divisi penanangan pelanggaran dan data informasi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten, organisasi kepemudaan dan KPU Kabupaten di Hotel Aston Madiun jum’at- sabtu (11–12/11/2022).
Hadir sebagai narasumber Dr. Agus Mahfud Fauzi, M.Si., akademisis Universitas Negeri Surabaya dan Nurhana Marantika, Akademisi Universitas Darussalam Gontor serta Tri Hendra Wahyudi, S.IP., M.IP Akademisi Universitas Brawijaya - Malang.
Akhorin siswanto, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun, dalam pemaparan materinya menyampaikan substansi dari peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang sentra penegakkan hukum terpadu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam sambutan penutupan kegiatan, ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Kang Anwar menyatakan bahwa Setiap Kompetisi pasti ada potensi kecurangan dan pelanggaran, oleh karena itu pengawas pemilu harus faham betul apa yang menjadi objek atau fokus pengawasan di setiap tahapan pemilu dan pelanggaran apa yang paling berpotensi di dalamnya. Kemudian langkah setrategis seperti apa yang paling efektif dan efisien untuk memaksimalkan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran.
"Pemahaman tentang pemetaan kerawanan tidak cukup dengan melakukan pembacaan atau evaluasi dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, kemudian menginventarisir permasalahan yang pernah terjadi di atas meja diskusi, tapi harus update data dari lapangan untuk benar-benar memahami dinamika sosial dan politik serta kondisi geografis wilayah tugasnya. kemudian merumuskan langkah-langkah pencegahan secara terukur dan berkala, dengan tetap berpijak pada norma dan azas kepastian hukum" pungkasnya.