Jalin Mitra Dengan Facebook, Permudah Bawaslu Dalam Pengawasan Iklan Kampanye
|
Madiun – Dalam UU dan PKPU peserta pemilukada diperbolehkan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Dengan begitu, sudah menjadi tugas Bawaslu mengawasi konten dan pendanaan kampanyenya. Senin siang (10/8/2020) Bawaslu RI mengadakan diskusi Pengawasan, Iklan Kampanye, dan Dana Kampanye di Facebook.
Pada diskusi ini Bawaslu RI mengundang seluruh Bawaslu Provinsi beserta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Kordiv Pengawasan dan Kordiv Organisasi, SDM, Data dan informasi Kabupaten Madiun turut serta pada diskusi ini.
Sebagai Narasumber pada diskusi ini adalah Manajer Kemiteraan Pemerintah Facebook Indonesia, Putu Swaditya Yudha. Putu menjelaskan bahwa Facebook sekarang memiliki fitur Khusus iklan politik.
“Melalui pustaka iklan kita dapat mendapatkan informasi mengenai biaya yang sudah dikeluarkan untuk beriklan di facebook beserta sumber pembiayaannya”. Terang Putu.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Siregar mengapresiasi langkah Facebook yang membuka besaran biaya iklan politik tersebut.
“Kita akan tau berapa biaya iklan paslon di Facebook, siapa yang membayar dan membiayai. Kita juga bisa melihat apakah iklan tersebut sesuai aturan atau tidak, dan apakah jumlah biaya iklan yang dibayarkan ke Facebook sama dengan yang dilaporkan dalam dana kampanye. Karena kita tahu selama ini pelaporan dana kampanye biasanya dikerjakan seperlunya”, jelas Fritz.