Jelang Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Rapat Kerja Teknis Bersama Pokja Pengawasan Dan Panwaslu Kecamatan
|
Bawaslu Kabupaten Madiun [23/09/2024] – hari ini tahapan pemilihan berdasar peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 adalah undian nomor pasangan calon bupati dan wakil bupati madiun tahun 2024, yang akan diteruskan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah.
Mengigat begitu dekatnya tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Madiun melaksanakan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran menjelang tahapan kampanye pemilihan tahun 2024. Rapat kerja ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Muh. Ikhwanudin Alfianto, beliau adalah anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018 – 2023. Selain beliau juga menghadirkan Kokok Heru Purwoko yang juga merupakan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023.
Muh. Ikhwanudin Alfianto menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah, khususnya pada peraturan yang terkait dengan penangganan pelanggaran, hal ini disampaikan mengigat pelaksanaan pilkada / tahapan pilkada tahun 2024 beririsan dengan tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Dikhawatirkan pengawas dalam mengawasi pelaksanaan pilkada kurang cermat atau keliru mengambil dasar hukum.
Sedang terkait dengan apa yang harus dilakukan pengawas dilapangan disampaikan Kokok Heru Purwoko. Beliau menyampaikan untuk bahwa penanganan pelanggaran berasal dari temuan, laporan dan informasi awal. Beliau juga menekankan dan mengingatkan bahwa waktu penangganan pelanggaran pada pemilihan / pilkada berbeda dengan pemilihan umum, yaitu jika pemilihan umum berdasar hari kerja dan pemilihan mengunakan hari kalender. Ini berarti laporan dapat dilakukan pelapor disemua hari dan berlaku dua puluh empat jam.
Dengan pelaksanaan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran menjelang tahapan kampanye ini diharapkan pengawas pemilihan dan pokja pengawasan kampanye dan APK dapat bekerja secara efektif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, terutama pada penyebaran alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye (BK) dan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan berdasar putusan KPU Kabupaten/ Kota
Bawaslu Kabupaten Madiun