Jelang Pencalonan Pilkada, Panwaslu Pantau Alat Peraga Sosialisasi
|
Jauh hari, Panwaslu Kecamatan Pilangkenceng lakukan pengawasan alat peraga sosialisasi (APS) dengan berparoli di wilayah Kecamatan Pilangkenceng. hal ini dilakukan secara periodik oleh Pengawas Kelurahan/Desa dan dilaporkan secara berjenjang ke jajaran pengawas diatasnya.
"Pemantauan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Diyantoro Sidik selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Ia mengatakan saat ini sudah banyak ditemukan adanya alat peraga sosialisasi yang terpasang, baik yang menampilkan foto maupun visi dan misi. Pemasangan alat peraga sosialisasi berupa poster, spanduk, banner, baliho, bendera, umbul-umbul, dan sejenisnya diperkirakan akan terus bertambah hingga tahapan Kampanye.
Berdasar pada Undang - undang 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Reklame, “Panwaslu Kecamatan bersama Pengawas Kelurahan/Desa akan terus melakukan dan meningkatkan pengawasan serta sigap terhadap iklan atau konten yang tersebar di wilayah Kecamatan Pilangkenceng. Hal ini dilakukan agar tidak menyalahi aturan Sosialisasi," tutur Agus Alim sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pilangkenceng.
Berdasarkan pemantauan dan hasil koordinasi dengan jajaran pengawass diatasnya, sampai sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemasangan dan penyebaran alat peraga sosialisasi (APS), namun demikian pengawasan akan terus ditingkatkan.