JUMAT KERAMAT, BAWASLU MADIUN AWASI PENDAFTARAN CALEG DARI 5 PARPOL
|
Madiun| Dihari yang sama, 5 partai politik di Kabupaten Madiun (PKS, PBB, Demokrat, PAN dan Perindo) mendaftarkan calon legislatifnya di KPU Kabupaten Madiun. Kedatangan 5 pengurus partai politik itu disambut hangat oleh Komisioner KPU Kabupaten Madiun dan diawasi oleh Bawaslu. Jumat (12/05/2023). Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan pendaftaran calon legislatif dimulai tgl 1-14 Mei 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan pemberian surat keterangan diterima serta penyampaian press realease di media center KPU Kabupaten Madiun.
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Calon anggota legislatif Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo menyampaikan hasil pengawasan pendaftaran calon anggota legislatif dari PKS, PAN, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dinyatakan lengkap dan diterima.
“Berkas pencalonan anggota legislatif dari PKS, PAN, PBB, Partai Demokrat, dan Perindo berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kami nyatakan lengkap dan bisa diterima", Jelasnya.
"Waktu pendaftaran Pencalonan anggota legislatif tinggal 2 hari, tanggal 13 dan 14. Bawaslu menghimbau kepada partai politik untuk segera mendaftarkan calegnya", imbuh dokter sapaan akrab Slamet Widodo.
Bawaslu Kabupaten Madiun dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota legislatif menentukan fokus pengawasan diantaranya: memastikan dokumen keputusan persetujuan pencalonan ditandangani oleh Ketua umum dan Sekretaris jenderal, Memastikan pengajuan daftar calon memuat paling banyak 100% jumlah kursi pada setiap dapil, memastikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap dapil, serta memastikan penyusunan daftar calon disetiap 3 calon, wajib terdapat paling sedikit 1 bakal calon perempuan.
Untuk diketahui, berkas dokumen kelengkapan administrasi pencalonan anggota legislatif berupa formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon. formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.