Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Awal Profesionalisme: CPNS Bawaslu Belajar Naskah Dinas

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 8 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya penguasaan tata naskah dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2024 dalam kegiatan orientasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (8/7). Kegiatan ini diikuti oleh CPNS dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Madiun.

 

Didik, Staf SDM dan Umum Bawaslu Jawa Timur, menjelaskan bahwa tata naskah dinas merupakan bagian krusial dalam pengelolaan administrasi di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran pengawas di kecamatan.

 

“Bawaslu, sebagaimana instansi pemerintah lainnya, memiliki pedoman teknis dalam penyusunan naskah dinas. Pedoman ini secara rinci diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020,” jelas Didik.

 

Menurutnya, terdapat sebelas jenis naskah dinas yang digunakan di lingkungan Bawaslu, antara lain naskah arahan seperti pedoman teknis dan surat penugasan, naskah korespondensi internal berupa nota dinas dan memorandum, serta korespondensi eksternal seperti surat kepada KPU, BKN, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

 

“Untuk memorandum hanya dikeluarkan oleh ketua atau anggota Bawaslu, sedangkan nota dinas berasal dari ketua atau kepala sekretariat. Selain itu, terdapat juga naskah dinas khusus seperti surat kuasa, perjanjian, pengumuman, hingga surat pengantar,” paparnya.

 

Didik juga menyoroti pentingnya laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil kerja. “Laporan kinerja, laporan tahunan, maupun telaah staf yang memuat analisis kebijakan menjadi bagian penting dalam dokumentasi administrasi,” tambahnya.

 

Dalam penyusunannya, naskah dinas harus memenuhi lima prinsip utama, yaitu ketelitian, kejelasan, logis, meyakinkan, dan pembakuan. Didik mengingatkan bahwa penomoran surat harus mengikuti kode klasifikasi arsip yang unik dan tidak dapat diduplikasi. “Penomoran ini juga diatur dalam peraturan tersendiri, yang mencakup nomor surat, kode klasifikasi, pejabat penerbit, dan waktu penerbitan,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, CPNS juga diperkenalkan pada sistem digitalisasi naskah dinas melalui aplikasi Srikandi. Setiap kantor Bawaslu Kabupaten/Kota minimal harus memiliki dua petugas, yaitu admin dan pengelola surat. “User Srikandi hanya bisa menerima surat. Sedangkan yang memiliki akses untuk mengirim dan menerima surat adalah kepala sekretariat,” pungkas Didik.

 

Kegiatan orientasi ini menjadi langkah awal pembekalan administrasi yang bertujuan menumbuhkan profesionalisme CPNS dalam mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu di masa depan.

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun