Lompat ke isi utama

Berita

Menindaklanjuti Perintah Bawaslu Panwascam Gemarang Mengadakan Sosialisasi Penganganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak 2024

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Gemarang telah melaksanakan sosialisasi mengundang Muspika, Kepala Desa, tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, BPD dan Ketua ranting Organisasi Pencak Silat se-Kecamatan Gemarang  mengimbau ASN dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Gemarang untuk tetap menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semakin dekat. 


Adapun imbauan tersebut dibahas dalam Sosialisasi dengan Kejaksaan Kabupaten Madiun dan Polres Madiun mengenai Penganganan Pelanggaran Dan Tindak Pidana Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Gedung KP-RI Sumber Rahayu pada Selasa (17/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Semua Kepala Desa, Masyarakat, Tokoh Pemuda, BPD dan Ketua ranting Organisasi Pencak Silat se-Kecamatan Gemarang dan dibuka oleh Ketua Panwascam Gemarang Wasito.

"Kami telah menyepakati dua poin utama Penanganan Pelanggaran Dan Tindak Pidana pada proses Pilkada di Kecamatan Gemarang, salah satunya Netralitas ASN, Kepala Desa Dan Jajarannya" ungkap Wasito dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Acara Hari Ini Adalah Rangkaian Kegiatan Yang Dilakukan Bawaslu Dalam Rangka Melakukan Pencegahan Terhadap Pelanggaran Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Saat Ini Pemilihan Serentak Tahun 2024 Telah Masuk Pada Tahapan Yang Krusial Yakni Tahapan Penelitian Calon, Penetapan Calon Dan Juga Akan Menyongsong Masa Kampanye. Hal Ini Menjadi Perhatian Dan Titik Fokus Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan, Pencegahan Serta Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Tidak Semata-Mata Melakukan Sendiri, Tentunya Bawaslu Harus Melibatkan Berbagai Unsur Dalam Masyarakat Dan Juga Stakeholder Yang Ada Didaerah.

Maka Dari Itu, Bawaslu Mencoba Merealisasikan Dalam Sebuah Kegiatan 

“Sosialisasi Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024”

 

Penulis : Panwascam Gemarang

Editor : Humas Bawaslu Kab Madiun