Menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak, Keterampilan Staf di Tingkatkan
|
Madiun, 29 November 2021 bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Madiun dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Hal ini dilakukan guna mempersiapkan keterampilan staf dalam menghadapi pemilu mamupun pemilihan serentak tahun 2024 nanti. Hadir dalam kegiatan tersebut Muh. Ikhwanudin Alfianto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.
Beliau menyampaikan bahwa barang dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan tersebut bisa berasal dari temuan dan laporan. Temuan yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu, sedangkan laporan berasal dari masyarakat umum dan pihak luar.
Barang dugaan pelanggaran setelah masuk di bawaslu baik dari temuan maupun laporan kemudian dikelola oleh unit pengelola barang dugaan pelanggaran untuk dilakukan penyesuaian barang dari sifat dan wujud, misalkan berbentuk dokumen, barang elektronik, barang konsumtif maupun uang. Hal tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 07 Tahun 2018 untuk Pemilu dan Perbawaslu Nomor 08 Tahun 2020 untuk pemilihan.
Barang dugaan tersebut dapat diambil kembali setelah proses penanganan pelanggaran selesai, dan diumumkan oleh bawaslu selama 7 hari. Kasus yang sering terjadi adalah bahwa pemilik belum atau tidak diketahui yang sesungguhnya dan pelilik yang tidak mau menerima pengembalian barang. Hal ini kemudian menjadi persoalan tersendiri, khususnya mengenai status dari barang yang tidak diakui, tidak diambil atau tidak menerima setelah dikembalikan ke pemilik. Sehingga apakah barang ini dikembalikan ke negara atau dimusnahkan, karena dalam hal ini masih belum diatur, baik di perundang-undangan maupun peraturan bawaslu. Akhorin Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Madiun dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa “Bimtek ini sangat penting untuk dilaksanakan guna menambah pengetahuan khususnya bagi jajaran staf yang menangani barang dugaan pelanggaran. Dengan harapan kedepan waktu pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan mudah mampu mengambil tindakan terhadap barang dugaan pelanggaran".