Lompat ke isi utama

Berita

Muh. Ikhwanudin laksanakan Supervisi Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan supervisi ke Bawaslu Kabupate/Kota se-Jawa Timur, supervisi tersebut dilakukan oleh Muh. Ikhwanudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama dengan staf Sekretariat.

Supervisi kali ini bertujuan untuk melakukan validasi dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, dengan cara memeriksa antara dokumen softfile dan hardcopy (yang sudah terjilid dalam bentuk buku laporan). Data dokumen tersebut terkait proses Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Madiun dan juga Proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Kamis, Tanggal 29 April 2021, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun dilakukan validasi terhadap data sebagaimana diatas yang dilakukan secara langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur Muh. Ikhwanudin dan beserta staf. Akhorin Siswanto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf yang membidangi telah mempersiapkan data dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Kabupaten Madiun. Adapun data yang dilakukan validasi adalah sebagai berikut :

  1. Dokumen Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2019;
  2. Dokumen Penanganan Pelanggaran Administrasi Cepat Pemilu 2019;
  3. Dokumen Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya Pemilu 2019;
  4. Dokumen Penanganan Pelanggaran di 15 Kecamatan Kabupaten Madiun Pemilu 2019.

Saat pelaksanaan validasi dokumen ditemukan beberapa yang harus dibenahi, pembenahan tersebut hanya seputar pada hardcopy yaitu urutan dalam penjilidan yang tidak sesuai dengan proses Penanganan Pelanggan. Kesalahan tersebut terjadi di tiga kecamatan (Kec. Saradan, Kec. Mejayan dan Kec. Dagangan).

Dengan ditemukannya  beberapa kesalahan tersebut, Ikhwanudin meminta untuk segera melengkapi dan membenahi dokumen-dokumen yang masih terdapat kekurangan, hal ini sebagai upaya pemeliharaan dokumen dan bisa digunakan referensi ataupun literasi dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu serentak di Tahun 2024.

Tag
Berita