Optimalisasi Peran pencegahan dan Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Madiun Bentuk Empat Pokja Pada Pilkada Serentak 2024
|
Bawaslu Kabupaten Madiun Dalam upaya memastikan pemilihan kepala daerah serentak 2024 berjalan bersih, adil dan transparan, Bawaslu Kabupaten Madiun membentuk empat pokja (kelompok Kerja) yang masing masing memiliki peran dan fungsi strategis. Empat macam pokja tersebut adalah pokja isu-isu negatif, pokja netralitas ASN, pokja pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), dan pokja pengawasan dukungan adminitrasi pengelolaan dana hibah pemilihan. [23/08/2023].
Pembentukan pokja ini melibatkan pihak diluar Bawaslu Kabupaten Madiun, diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Sekretariat Daerah (Setda), Polres Madiun, Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun, TNI/ Polri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Komando Distrik Militer (Kodim).
Pokja isu-isu negatif bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan terhadap isu-isu negatif yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi proses pemilihan. seperti; money politic (politik uang); kampanye hitam; penyebaran berita palsu (hoaks); intimidasi; dan praktik-praktik curang lainnya. Pokja netralitas ASN bertujuan untuk mengantisipasi pencegahan potensi pelanggaran dan memastikan netralitas serta tidak terlibatnya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dalam aktivitas politik selama tahapan pemilihan.
Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) bertujuan untuk fasilitasi dan koordinasi pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye dan pelanggaran pemasangan APK. Pokja Pengawasan Dukungan Adminitrasi Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan bertujuan untuk Pengkoodinasian dan Pengendalian adminitrasi pada tahap penyusunan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban anggaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun drh S. Widodo menegaskan "Pembentukan pokja ini merupakan langkah penting dalam rangka menjaga integritas dan kwalitas pemilihan kepala daerah”. Beliau melanjutkan “dengan adanya pokja ini diharapkan mampu berfungsi sebagai bentuk pencegahan dan dapat menekan pelanggaran pada tahapan pemilihan, sehingga pemilihan serentak yang bersih, adil, transparan dan berkwalitas dapat terwujud”.
Bawaslu Kabupaten Madiun