Lompat ke isi utama

Berita

Pemeriksaan Kesahatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Pada Pilakda Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Madiun [30/08/2024]

Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024 

Bawaslu Kabupaten Madiun [30/08/2024]  -  Pemeriksaan kesehatan pasangan calon memang harus dilakukan setelah pendaftaran pencalonan bagi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran. hal ini sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 bagian ke tiga "pemeriksaan kesehatan" pasal 110 sampai pasal 111. 

Sebelumya KPU Kabupaten Madiun telah menunjuk rumah sakik RSUD Dr. Soetomo surabay sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah melakukan pendaftaran dan dinyatan memenuhi syarat.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Madiun, bahwa di tanggal 29 Agustus 2024 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Sandhika Ratna Feryantiko serta Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi dijadwalkan melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud untuk memeriksa kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, ketentuan ini tertuang dalam pasal  110 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024, dan nanti hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut adalah mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. 

Pengawasan pada sub tahapan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Madiun, dalam hal ini dilaksanakan oleh kordiv hukum dan penyelesaian sengketa serta staf teknis yang membidangi kegaitan tahapan pemeriksaan kesehatan pilkada serentak 2024. 

"pemeriksaan kesehatan ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga tidak mengangu pelaksanaan kegiatan kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah selanjutnya" kata kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi Wardana. beliau menegaskan "akan terus melakukan pengawasan melekat / langsung sampai pada penetapan pasangan calon".