PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN MADIUN
|
- Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Akan Dilaksanakan Pada Hari Sabtu, 15 Oktober 2022 Pukul 07.00 WIB s/d 09.30 WIB bertempat di : 1. SMAN 2 Mejayan Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. 2. SMAN 1 Geger Jl. Raya Uteran No. 634 Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. 3. SMAN 1 Dolopo Jl. Suluk Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.
- Peserta Dibagi Menjadi 10 Ruang (pembagian ruangan sebagai mana lampiran pengumuman ini).
- Bagi Peserta Yang Melakukan Pendaftaran Secara Online Wajib Membawa Berkas Pendaftaran 3 (tiga) Rangkap Dengan Ketentuan 1 (satu) Asli, 2 (dua) Fotokopi Pada Saat Pelaksanaan Tes Tertulis. Apabila Berkas Tidak Lengkap, Maka Dinyatakan Gugur.
- Tata Tertib Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : 1. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes di mulai; 2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai; 3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai; 4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia; 5. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia; 6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta; 7. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan; 8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan; 9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (diangap gugur); 10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu, KTP dan alat tulus berupa ballpoint ke dalam ruangan tes; 11. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa: a. Buku-buku dan catatan lainnya; b. Kalkulator,telepon genggam (HP),kamera dalam bentuk apapun; c. Makanan dan minuman; d. Senjata api/ senjata tajam atau sejenisnya. 12. Peserta dilarang: a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta; b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian; c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; d. Merokok di dalam ruangan tes; e. Menggunakan komputer selain aplikasi online untuk tes tertulis.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN MADIUN
PENGUMUMAN TES TERTULISTag
Berita
Pengumuman