Lompat ke isi utama

Berita

PENUHI PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DIVISI PENCEGAHAN, MUALIM: KITA SELESAIKAN TEPAT WAKTU

Madiun| Sesuai amanah UU 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa  Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rakor Monitoring dan evaluasi program pengawasan partisipatif dan pendampingan penyusunan laporan akhir divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat, yang bertempat dikantor Bawaslu Kota Kediri. Kamis-Jumat (22-23/12/2022).

Nampak hadir 2 pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati selaku Koordiv Pencegahan dan Parmas dan Nur Elya A selaku Koordiv SDMO membersamai peserta 38 Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf.

Nur Elya A selaku Koordiv SDMO Bawaslu Jawa Timur dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam menyusun laporan akhir harus didukung oleh data yang valid, karena laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan wajah dari Bawaslu yang akan dinikmati oleh masyarakat.

"saya pesan kepada teman-teman Kabupaten/Kota, laporan akhirnya dilampiri data yang valid, karena laporan teman-temanlah representasi dari Bawaslu", terangnya.

Elya juga menyampaikan kepada koordiv pencegahan yang baru untuk berkoordinasi dengan koordiv pencegahan sebelumnya dan laporan akhirnya bisa menghasilkan persepektif yang baru.

"Buat kordiv pencegahan yang baru, saya minta berkoordinasi yang baik dengan kordiv yang lama", imbunya.

Sementara itu, Eka Rahmawati dalam arahannya menyampaikan dalam penyusunan laporan akhir jangan copy paste dari Kabupaten lain, perhatikan juga aspek komprehensifnya.

"Saya kira sangat tidak etis, Bapak Ibu mencopas hasil laporan dari Kabupaten yang lain", jelas Eka.

Ditambahkan Eka, Evaluasi terhadap kegiatan pengawasan partisipatif adakah perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan, apa yang mendasari perbedaanya.

"Apa yg telah kita lakukan, apa yg harus kita perbaiki, sejauh mana ketercapaian tujuan", Jelas Eka.

Koordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Madiun, Khoirul Mualim yang terundang dalam kegiatan menyampaikan Bawaslu Kabupaten Madiun akan segera menyelesaikan kewajiban penyusunan laporan akhir divisi pencegahan sesuai deadline yang ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

"Sejauh ini, proses penyusunan laporan akhir sudah 80%, tinggal menarasikan dengan konsep 5W+1H", jelas Choi.

Sesuai deadline laporan akhir divisi pencegahan harus dikumpulkan terakhir tanggal 26/12/2022. "Kita selesaikan tepat waktu", pungkas Choi.

Tag
Berita