Perpanjangan Pendaftaran PTPS di (5) Lima Kecamatan tersebar di 51 (Lima Puluh Satu) Desa/Kelurahan
|
Setelah 17 (tujuh belas) hari pendaftaran Pengawas TPS, di hari Sabtu tanggal 28 pukul 23.59 WIB merupakan hari dan waktu terakhir pendaftaran pengawas TPS, dan jika masih terdapat TPS yang pendaftaran kurang 2 (dua) kali kebutuhan atau jumlah pendaftar dengan jenis kelamin perempuan belum terpenuhi maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Sebanyak 2.117 (dua ribu seratus tujuh belas) pendaftar pengawas TPS di wilayah Kabupaten Madiun yang tersebar di 15 Kecamatan dan di 206 Desa/ Kelurahan. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Madiun, bahwa masih terdapat kecamatan yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran, hal ini dikarenakan jumlah pendaftar belum 2 (dua) kali kebutuhan di setiap TPS, dan atau jenis kelamin pendaftar di setiap TPS belum terpenuhi 30 (tiga puluh) persen. Nantinya perpajangan ini akan dilakukan atau diperuntukan di masing masing TPS yang belum terpenuhi dengan dua kategori tersebut.
Di Kabupaten Madiun setelah dilakukan rekapitulasi dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Madiun, bahwa terdapat 5 (lima) Kecamatan yang akan melakukan perpanjangan. Dari (lima) Kecamatan tersebut tersebar di 51 (lima puluh satu) Desa/ Kelurahan. Lima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Dagangan, Kecamatan Wungu, Kecamatan Madiun, Kecamatan Kare, dan Kecamatan Kebonsari.
Kecamatan dagangan tersebar di 8 (delapan) Desa yaitu Desa Dagangan, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan, Jetis, Kepet, Mruwak, Sewulan dan Sukosari. Kecamatan Wungu tersebar di 12 Desa, yaitu Desa Karangrejo, Nglanduk, Munggut, Wungu, Sidorejo, Mojopurno, Kresek, Mojorayung, Bantengan, Tempursari, Nglambangan, dan Sobrah. Kecamatan Madiun tersebar di 13 Desa yaitu Desa Gunungsari, Sirapan, Bagi, Banjarsari, Betek, Dempelan, Dimong, Sendangrejo, Sumberejo, Tanjungrejo, Tiron, Tulungrejo, dan Nglames. Kecamatan Kare tersebar di 4 Desa, yaitu Desa Bolo, Kepel, Kuwiran, dan Cermo. Terakhir Kecamatan Kebonsari tersebar di 13 Desa yaitu Desa Sidorejo, Pucanganom, Sukorejo, Tambakmas, Palur, Rejosari, Balerejo, Bacem, Singgahan, Mojorejo, Kebonsari, Krandegan dan Tanjungrejo.
Sesuai dengan juknis pendaftaran PTPS, bahwa pengumuman perpanjangan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 29 September 2024 sampai tanggal 01 Oktober 2024, dan penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan selama 10 hari dimulai tanggal 01 Oktober 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2024. Pengumuman perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di masing-masing Panwaslu Kecamatan dan juga dilakukan di media sosial Panwaslu Kecamtan yang bersangkutan
Bawaslu Kabupaten Madiun