Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Keuangan Disampaikan dalam Orientasi CPNS Bawaslu Jatim
|
Madiun, 2 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Angkatan 2024 secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (2/7). Kegiatan ini diikuti oleh CPNS Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk dari Kabupaten Madiun, dengan menghadirkan Selvy dari Biro Keuangan BMN Bawaslu RI sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Selvy menjelaskan secara komprehensif mengenai jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang menjadi salah satu posisi strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Ia mengacu pada dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 yang telah diubah dengan PMK Nomor 63/PMK.05/2022.
“Jabatan ini memiliki tiga bidang tugas utama, yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Analis Laporan Keuangan,” ungkap Selvy.
Selain itu, Selvy juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung proses perubahan nomenklatur jabatan fungsional tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023, jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN direncanakan akan berubah menjadi Fungsional Pengawas Keuangan Negara. Nomenklatur baru ini akan mencakup bidang perbendaharaan, termasuk peran sebagai PPK, PPSPM, bendahara, dan penyusun laporan keuangan.
“Perubahan ini masih dalam tahap konsolidasi di Kementerian Keuangan dan menunggu regulasi hukum yang mengatur secara resmi,” jelasnya.
Khusus bagi CPNS, Selvy menekankan bahwa meskipun belum dapat menjalankan tugas fungsional penuh, mereka tetap dapat dilibatkan dalam mendukung proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban serta penyusunan laporan keuangan.
Selvy juga menjelaskan mekanisme penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang wajib dilakukan oleh pejabat fungsional melalui sistem SIASN. SKP disusun berdasarkan tugas yang telah dilaksanakan dan dinilai oleh atasan langsung secara triwulanan.
Terkait pengembangan karier, ia menyoroti pentingnya pemenuhan angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat. Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023, penilaian angka kredit terbagi menjadi lima kategori. Kenaikan dari golongan III/A ke III/B memerlukan 50 angka kredit, begitu pula dari III/B ke III/C, namun dengan tambahan syarat lulus ujian kompetensi jabatan.
Kegiatan orientasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam membekali CPNS dengan pemahaman mendalam mengenai peran strategis jabatan fungsional dalam pengelolaan keuangan negara serta mempersiapkan mereka menghadapi perubahan regulasi yang dinamis.
Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun