Lompat ke isi utama

Berita

Qoirul Anam: Aduan Masyarakat Penting untuk Perbaikan Data Pemilih

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 30 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Senin (30/6), sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Madiun, Qoirul Anam, menyampaikan bahwa posko ini dibuka secara offline dan online guna mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan laporan atau aduan terkait permasalahan data pemilih.

“Bawaslu Kabupaten Madiun berkomitmen mencegah potensi masalah data pemilih dengan membuka ruang partisipasi publik melalui posko pengaduan. Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan kami agar proses pemilu berjalan lebih demokratis dan akurat,” ungkap Qoirul.

Ia menambahkan, beragam persoalan terkait validitas data pemilih kerap terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Di antaranya adalah data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum, penduduk belum memenuhi syarat namun masuk dalam daftar, serta pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar.

"Persoalan-persoalan ini muncul karena belum optimalnya integrasi antara data pemilih dari KPU dengan data kependudukan, serta keterlibatan masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukannya, yang masih minim” jelasnya.

Posko pengaduan ini diharapkan menjadi media partisipatif untuk membantu Bawaslu melakukan pengawasan yang komprehensif dan aplikatif, demi mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir.

Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 juga mengatur bahwa Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, memiliki peran penting dalam memastikan penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan bebas dari berbagai bentuk kesalahan administratif.

"Melalui posko ini, kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih. Partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya," tutup Qoirul.

Masyarakat dapat mengakses posko secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Madiun atau melalui kanal daring yang telah disediakan.

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun