Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Soroti Netralitas dan Perusakan APK

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 3 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (3/7). Kegiatan ini menghadirkan peserta dari Kordiv Penanganan Pelanggaran, kepala subbagian, staf divisi penanganan pelanggaran, hingga CPNS dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

 

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Jatim, Lucia Billem, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mengulas dan merefleksikan penanganan sejumlah kasus pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Mojokerto, Situbondo, dan Lamongan. Ia menegaskan pentingnya sistem dan program pendukung bagi divisi penanganan pelanggaran di setiap daerah agar kinerja menjadi lebih maksimal dan terstruktur.

 

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Anwar Noris, menyoroti bahwa agenda ini menjadi refleksi penting dalam menghadapi dinamika penanganan pidana pemilu yang kompleks. Ia menyebutkan, di Kabupaten Lamongan, telah terjadi perusakan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Pasal 69 huruf g jo. Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Terdakwa dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lmg, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

 

Di Mojokerto, seorang kepala desa dinilai melanggar netralitas dengan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Penanganan kasus ini mengundang perhatian karena memerlukan interpretasi terhadap frasa “menguntungkan atau merugikan” dalam konteks bahasa lokal. Bawaslu bahkan melibatkan saksi ahli dari Balai Bahasa Jawa Timur dan Universitas Brawijaya untuk memperkuat pembuktian.

 

Sementara di Situbondo, kasus serupa terjadi. Seorang kepala desa menyatakan dukungan terbuka melalui media sosial kepada salah satu pasangan calon. Meskipun laporan awal belum lengkap, setelah dilengkapi, kasus berlanjut hingga vonis pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan, sesuai putusan PN Situbondo Nomor 200/Pid.Sus/2024/PN Sit dan diperkuat oleh PT Surabaya.

 

Dalam sesi pemaparan teknis, Farid dari Bawaslu Lamongan menjelaskan alur penanganan laporan mulai dari kajian awal, pembahasan tiga tahap, hingga putusan inkracht. Ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap unsur pasal dan mekanisme Gakkumdu.

 

Aris dari Mojokerto membandingkan proses penanganan 2019 yang berbasis temuan, dengan 2024 yang bersumber dari laporan masyarakat. Ia juga menyampaikan tantangan dalam pembuktian pelanggaran pidana, terutama yang berkaitan dengan konteks bahasa dan substansi komunikasi politik.

 

Fitroh dari Situbondo menekankan bahwa pembuktian pelanggaran pidana pemilu harus didukung oleh lebih dari satu alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan video. Ia juga mencatat adanya tantangan pendanaan dalam pengadaan saksi ahli.

 

Sebagai penutup, Lucia Billem menyampaikan tiga poin rekomendasi utama dari kegiatan ini: pentingnya keseragaman dalam penanganan pelanggaran, pembentukan komisi penindakan pemilu, serta perhatian terhadap pendanaan khusus untuk keperluan saksi ahli dalam proses hukum pidana pemilu. Ia juga menyampaikan bahwa Zoom meeting berikutnya akan diinisiasi oleh Bawaslu Kota Probolinggo dan Kabupaten Tulungagung.

Penulis: Humas Bawaslu kab Madiun