Lompat ke isi utama

Berita

Semester II Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Madiun Catat Belum Banyak Parpol Perbarui Data di Sipol

10112025 - Pengawasan dan Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan di Semester 2 Tahun 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan pengawasan dan koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Senin (10/11/2025).

Madiun, 10 November 2025 — Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Madiun terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan di semester II tahun 2025 menemukan masih minimnya pembaruan data dari partai politik. Hingga pertengahan November, sebagian besar parpol tercatat belum melakukan pemutakhiran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kegiatan pengawasan dan koordinasi tersebut digelar Senin, (10/11), di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Madiun, yakni Teja Rasa Adhi W., Qoirul Anam, Hendy Wicaksono, dan Akhorin Siswanto, serta staf Bawaslu, Axis Shandy Nugraha.

Menurut Teja Rasa Adhi W., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan melalui Sipol

“Pada semester pertama lalu hanya lima partai politik yang memperbarui datanya. Dan hasil pengawasan kali ini menunjukkan belum ada perubahan signifikan. Sebagian besar parpol belum memperbarui data kepengurusan maupun keanggotaan,” ungkap Teja.

Belaiu menambahkan, Bawaslu Kabupaten Madiun telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Madiun untuk mengimbau partai politik agar segera melakukan pemutakhiran data. “Masih ada waktu di semester dua ini, namun kami berharap parpol tidak menunda hingga mendekati batas akhir,” ujarnya.

10112025 - Pengawasan dan Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan di Semester 2 Tahun 2025

Sementara itu, Qoirul Anam, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala untuk menjamin transparansi dan akurasi administrasi kepartaian.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya kewajiban teknis, tapi juga bentuk tanggung jawab partai terhadap publik dan sistem demokrasi,” jelasnya.

Adapun pengawasan Bawaslu difokuskan pada empat aspek utama:

  1. Kepengurusan partai di semua tingkatan,
  2. Keterwakilan perempuan dalam struktur partai,
  3. Keanggotaan partai, dan
  4. Domisili kantor tetap partai politik di wilayah kabupaten/kota.

Selain itu, Divisi Sengketa menjadi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi data parpol, termasuk memastikan KPU melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan data sesuai ketentuan.

Hendy Wicaksono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui pemantauan akses Sipol.
“Bawaslu memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan hasilnya dilaporkan secara berjenjang,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan berkelanjutan menjelang tahapan pemilu berikutnya. Bawaslu Kabupaten Madiun berharap, melalui koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Madiun, partai politik dapat lebih proaktif memperbarui data agar proses demokrasi berjalan tertib dan akuntabel.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun