Sosialisasi Partisipatif Anti Politik Uang di Desa Banaran
|
Berakhirnya Pemilu tidak membuat Bawaslu berhenti berbagi pemahaman tentang politik uang kepada masyarakat. Senin malam (4/11/2019) Bawaslu Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi partisipatif anti politik uang di Rumah Kepala Desa Banaran, Kecamatan Geger. Sosialisasi ini mengundang tokoh masyarakat, perangkat desa, anggota BPD, tokoh pemuda Desa Banaran
Pada sosialisasi kali ini, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Madiun, Wahyudi bertindak sebagai pemateri. Wahyudi memberikan pengertian yang sering disalahpahami oleh masyarakat. Menurut undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tidak serta merta calon anggota legislative memberikan uang kepada masyarakat adalah politik uang. Menurut Wahyudi bisa saja sang caleg memberikan uang secara cuma-cuma. Sedangkan politik uang sang caleg memberikan uang kepada calon pemilih dan mengarahkan untuk memilih yang bersangkuta/partai/calon presiden saat masa pemilu.
Kepala Desa Banaran, Komari mewakili masyarakat Desa Banaran mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Desa Banaran sebagai tempat sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat menjadi lebih paham mengenai politik uang. Selain Desa Banaran ada empat desa lainnya sebagai tempat sosialisasi anti politik uang antara lain Desa Jatisari, Banjarejo, Kincang Wetan, dan Palur.