Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Partisipatif Anti Politik Uang di Desa Jatisari

Selain di Desa Banaran, Bawaslu Kabupaten Madiun juga mengadakan acara yang sama di Desa Jatisari. Senin malam (4/11/2019) Bawaslu Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi partisipatif anti politik uang di Kantor Desa Jatisari, Kecamatan Geger. Sosialisasi ini mengundang tokoh masyarakat, perangkat desa, anggota BPD, tokoh pemuda Desa Jatisari.

Yang bertindak sebagai pemateri pada acara ini adalah Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Madiun, Choirul Mualim, S.Pd.I. Pada acara ini Mualim menerangkan kepada masyarakat praktik politik uang bisa dipidanakan. Meski belum ada kasus politik uang yang sampai ke meja hijau di Kabupaten Madiun, Bawaslu tetap akan memproses baik laporan maupun hasil dari tangkap tangan.

Acara sosialisasi ini ditanggapi dengan antusias oleh masyarakat Desa Jatisari dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya dari anggota BPD Jatisari yang bertanya mengapa Bawaslu tidak mengawasi jalannya Pilkades yang baru saja selesai. Mualim pun menanggapi bahwa amanat UU No 7 tahun 2017 tidak memberikan kewenangan untuk mengawasi Pilkades. Jadi Bawaslu tidak bisa bertindak saat Pilkades berlangsung.

Tag
Berita