Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawas dan Pemilu dalam Rancangan UU Pemilu

Madiun – Selasa pagi (24/11/2020) Bawaslu Kabupaten Madiun menggelar acara Sosialisasi Pengawas dan Pemilu dalam dalam rancangan UU Pemilu. Acara yang diadakan di Aston Hotel Madiun ini mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota sekitar non Pilkada, Organisasi Kepemudaan, dan Organisasi Kemahasiswaan.

Pada acara ini Bawaslu Kabupaten Madiun mendatangkan dua pemateri yang mengikuti perkembangan UU Pemilu yaitu Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan Akademisi Fisipol UGM, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., MPP.

Pada kesempatan ini, Mada Sukmajati menyampaikan beberapa usulan fraksi di DPR RI terkait perubahan aturan penyelenggara pemilu dan sistem pemilu.

“Dari draft rancangan yang saya dapat dari DPR, ada beberapa perubahan dari UU 7 tahun 2017 terkait penyelenggara pemilu. Misal syarat usia minimal diturunkan 5 tahun lebih muda dari yang sekarang untuk menjadi anggota Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk skema Pemilu dan Pilkada akan diserentakan di tahun 2024 setiap fraksi berbeda-berbeda”. Kata Mada.

Sedangkan Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyampaikan pendapat bahwa dalam RUU Pemilu nanti terkait formasi Komisioner dan Kesekertariatan.

“Besarnya jumlah Komisioner ditentukan jumlah penduduk dan cakupan wilayah administrasi pemerintahan. Menurut saya karena keputusan dalam anggota itu ditentukan oleh rapat pleno maka seharusnya jumlah komisioner itu tidak berubah tetapi sistem pendukungnya yaitu secretariat yang formasinya berubah-ubah mengikuti factor tadi”. Tutur Purnomo.

Tag
Berita