Lompat ke isi utama

Berita

Sulastio: Pelayanan Informasi Sekarang Cenderung Via Daring

Madiun – Pandemi Covid-19 cukup berdampak pada pelayanan informasi lembaga Negara. Yang sebelumnya, pemohon informasi cenderung memilih dating langsung ke kantor, sekarang memilih melayangkan permohonan melalui daring.

Bawaslu tanggap menangkap hal ini. Senin sore (6/7/2020) Bawaslu RI menggelar rapat daring sosialisasi keterbukaan infomasi public berdasarkan Perbawaslu No. 10 tahun 2019 dan PerKi tentang Pemilu. Pada rapat ini Bawaslu mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Pada rapat ini Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI Sulastio mengungkapkan 90% permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon kepada Bawaslu via online. Oleh karenanya perlu data berbentuk soft file.

“Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu memperbaiki pelayanan informasi publik secara online. Maka kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup agar tidak ada masalah bagi pemohon dan Bawaslu”. Kata Sulastio.

Di saat yang sama, Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajat mengungkap masih adanya problem pengelolaan informasi di Bawaslu.

“Masalah yang sering kita temui soal data dan informasi adalah pengelolaannya masih parsial. Sekiranya hanya tanggung jawab bagian humas saja. Padahal data dan infromasi itu sendiri datangnya tidak semua dari humas”. Ungkap Haryo.

Tag
Berita